Putusan MK, Disdukcapil Rohil Rekam e-Ktp Warga di Hari Libur

Daftar Isi

    Foto: Istimewa

    LancangKuning.Com, ROHIL - Dalam rangka Percepatan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP- el, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir, Provinsi Riau melakukan jemput bola dan membuka pelayanan di hari libur.

    Kegiatan pelayanan perekaman KTP-el di hari libur tersebut di pusatkan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, Jalan Merdeka Bagansiapiapi oleh Disdukcapil setempat.

    "Kegiatan perekaman KTP-el di hari libur ini guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, dan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi Warga Negara Indonesia wajib KTP- el yang belum merekam," kata Kadisdukcapil Rohil, Basarudin,SH saat memantau proses perekaman di Kantor BPKAD, Minggu (31/03/2019).

    Dikatakan Basarudin, Kemendagri juga memerintahkan kepada seluruh Disdukcapil agar melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu termasuk di hari-hari libur lainnya.

    "Kita di perintahkan agar melaksanakan tugas pelayanan perekaman KTP-el pada hari Sabtu dan Minggu, dan tetap memberikan pelayanan hingga pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 mendatang, itu dilakukan guna untuk memberikan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan," ujarnya.

    Lebih lanjut di terangkan Kadisduk Rohil, Pelaksanaan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit di jangkau, seperti sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, Panti-panti, Rumah Sakit serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi kependudukan, sebelumnya itu telah dilakukan pihaknya.

    "Sejauh ini, program percepatan perekaman KTP-el pemula sudah kita laksanakan di sejumlah sekolah di Rokan Hilir,"jelasnya.

    Digesanya perekaman KTP-el bagi pemula, lanjut Basarudin, guna mempercepat persiapan bagi pemilih pemula menghadapi Pileg dan Pilpres tanggal 17 April mendatang.

    "Intinya, jelang pemilu kita terus meningkatkan pelayanan kependudukan dan melakukan sistem jemput bola ke setiap kecamatan dan ke sekolah-sekolah,"tandasnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Putusan MK, Disdukcapil Rohil Rekam e-Ktp Warga di Hari Libur
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar