Sekolah Kedinasan Kemenkum HAM, Berikut Syarat-syaratnya

Daftar Isi

    JAKARTA-Tahun ini Kemenkumham membuka kuota sebanyak 600 taruna/taruni untuk formasi umum dengan rincian Poltekip 300 kursi dan Poltekim 300 kursi. Sedangkan untuk formasi khusus PNS, kuota yang dibuka tidak lebih dari 20 formasi.

    Sekolah Kedinasan ini meliputi, Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan atau Poltekip dan Politeknik Imigrasi, Poltekim.

    Pendaftaran online dibuka mulai 9 April sampai 30 April 2019. Selain untuk lulusan SLTA sederajat, pendaftaran juga boleh diikuti oleh pegawai Kemenkumham yang sudah diangkat jadi PNS.

    Mengutip pengumuman Kemenkumham, berikut persyaratan bagi formasi umum yang harus dipenuhi:

    Warga Negara Republik Indonesia
    Pria/Wanita
    Pendidikan SLTA sederajat
    Usia pada tanggal 1 April 2019 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir)

    Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli

    Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna

    Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat
    Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)

    Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan

    Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia

    Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya

    Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni
    Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain 

    Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham, selain harus memenuhi persyaratan diatas juga harus memenuhi syarat:

    Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)

    Umur pada 1 April 2019 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir
    Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja
    PPKP tahun 2017 dan PPKP tahun 2018 minimal bernilai baik dan seluruh komponen /unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2019 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG)
    Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di Politeknik Imigrasi (POLTEKIM)).

    Kemenkumham memberlakukan sistem gugur dalam seleksi penerimaan ini. Beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui, meliputi :

    seleksi administrasi
    seleksi kompetensi dasar (SKD)
    seleksi lanjutan yang terdiri atas seleksi kesehatan, kesamaptaan, tulis dan wawancara psikotes
    terakhir dilakukan seleksi wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan
    Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://sscasn.bkn.go.id atau http://catar.kemenkumham.go.id.(haz/bc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sekolah Kedinasan Kemenkum HAM, Berikut Syarat-syaratnya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar