Kemendagri Sebar Peraturan yang dibatalkan Presiden Pekan Lalu

Daftar Isi

    Lancangkuning.com - Kemendagri secara resmi telah menyebarkan dan mempublish 3143 perda yang dibatalkan pekan lalu oleh Presiden. Peraturan yang telah dibatalkan dan dipublish melalui website resmi Kemendagri terdiri dari peraturan daerah, peraturan kepala daerah, peraturan mentri dalam negeri.

    Peraturan yang telah dibatalkan dan diunggah tersebut diantaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/keputusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.

    Berikut unggahan perda yang telah di sebarkan dan diunggah oleh Kemendagri, http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/d/a/daftar_perda-perkada_dan_permendagri_yang_dibatalkan_2016.pdf 

    Kemendagri masih terus menyempurnakan terkait perda yang dicabut. Seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji. Sebelumnya Kemendagri butuh waktu untuk kemudian mempublish perda-perda yang dicabut tersebut. Perda tak segera diunggah karena Mendagri melihat masih ada kesalahan yang terdapat pada perda seperti penomoran dan lain sebagainya.

    {{}}

    “Misalnya seperti penomoran, lalu memastikan jumlah perda yang dibatalkan Mendagri dan dibatalkan Gubernur. Secara keseluruhan data sudah benar, namun masih ada satu dua angka yang masuk ke dalam daftar lain,” kata Dodi di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (21/6).

    Perda yang dihapus dan dibatalkan juga bukan keseluruhan ataupun semua bagian peraturan yang dihapus yang dimaksud. Ada yang hanya pasalnya saja atau bagian tertentu saja dan itu bukan berarti perda tidak berlaku secara keseluruhan ataupun batal secara keseluruhan. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan daerah berupa perda atau perkada bisa dibatalkan Mendagri baik secara keseluruhan atau pasal per pasalnya saja. “Jadi kalau cuma pasal per pasalnya saja, bukan berarti perdanya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD bagaimana untuk memperbaharui pasal ini,” terangnya.

    Dalam penyempurnaan perda yang dihapus Kemendagri selalu perbaiki bagian yang kurang dari segi penomoran ataupun kesalahan lainnya karena semua perda dan perkada masih dalam penyempurnaan. “Kalau memang masih ada kesalahan dalam penomoran, judul perda, dan data ganda harap dimaklumi. Sebab, data ini masih proses penyempurnaan. Meski sudah diunggah ke laman resmi Kemendagri, tetap ada kesalahannya. Ini human eror saja, makanya masih dalam proses penyempurnaan. Tim masih cek satu per satu,” tutup Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji. (hyAzn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kemendagri Sebar Peraturan yang dibatalkan Presiden Pekan Lalu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar