Daftar Isi
JAKARTA-Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto digugat karena wanprestasi atau ingkar janji dalam jual beli saham Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia sebesar Rp52 miliar.
Begini persoalan soal saham ini bermula, saat perjanjian jual beli saham Djohan Teguh Sugianto di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia sebesar 20%. Perjanjian tersebut dilakukan antara Prabowo dan Djohan pada Agustus 2011.
Fajar Marpaung, tim kuasa hukum dari Djohan Teguh Sugianto menjelaskan, harga saham yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp 140 miliar. Itu dicicil Rp 2 miliar selama 58 kali tiap bulan dengan masa jatuh tempo 31 Juli 2016.
"Klien saya Agustus 2011 lakukan perjanjian jual beli bersyarat ke Prabowo," katanya di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Pembayaran saham yang dilakukan Prabowo disetorkan ke Bank BNI sebagai bentuk pelunasan pinjaman yang dilakukan oleh Djohan. Yang jadi persoalan, Prabowo belum menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 52 miliar dari total yang harus dibayar sebesar Rp 140 miliar. Prabowo baru membayar Rp 88 miliar.
"Dibayar cuma sampai Januari 2015, baru Rp 88 miliar yang disetor. Saat jatuh tempo pelunasan 31 juli 2016, ternyata tidak diselesaikan juga pelunasannya," jelas Fajar.
Karena Prabowo belum melunasi pembayaran itu, BNI memberitahu ke Djohan bahwa Prabowo baru membayar Rp 88 miliar. Itu terakhir dibayarkan pada Januari 2015.
"Diingatkan klien kami (oleh BNI) untuk segera melaksanakan pembayaran itu. Kalau tidak maka BNI akan ambil upaya hukum terhadap aset klien kami," ujarnya.
Berikutnya pada Januari 2019, BNI melayangkan teguran kedua. Jika pembayaran yang harus dilakukan Prabowo ke BNI tidak juga dilakukan maka aset perusahaan akan dieksekusi.
Dia mengatakan kliennya sudah 5 kali mengirim surat teguran ke pihak Prabowo untuk segera menyelesaikan pembayaran. Namun itu tidak mendapatkan respons. Akhirnya dia menggugat permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak ada tanggapan, kami ambil langkah gugatan untuk mendapatkan kepastian," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap Prabowo sudah terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel. Selain Prabowo, pihak tergugat lainnya adalah PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhad.
"Tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap Bapak Prabowo Subianto. Ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami Djohan Teguh sebagai penggugat 20 persen di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia," kata salah satu anggota tim kuasa hukum, Fajar Marpaung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (8/3/2019).(haz/dtc)
Komentar