Miliki 11 Paket Sabu, Warga Tembilahan Dianggap Betah di dalam Sel

Daftar Isi

    Foto: Tersangka

    LancangKuning.Com, INHIL - MR (59 tahun) Warga Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dianggap betah di dalam Sel penjara. Sebab ia diketahui baru beberapa bulan bebas dari hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

    MR kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat, lantaran tersangka kembali kedapatan memiliki 11 paket narkoba jenis sabu berat kotor 9,26 gram. Ia ditangkap petugas pada Jumat (01/3/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

    Kapolres Indragiri Hilir AKBP Cristian Rony Putra SIK melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar menceritakan kronologis, penangkapan MR ini berawal dari informasi bahwa dirumah kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

    Dari hasil informasi itu, petugas segera melakukan pengembangan proses penyidikan. Berselang beberapa waktu kemudian, Polisi berhasil mengamankan pelaku MR beserta barang bukti dirumah tersangka.

    Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu narkoba 11 paket, satu unit HP merk Xiomi, satu unit HP merk Samsung lipat, dan uang tunai Rp 2. 000.000, juta. Untuk Proses lebih lanjut, tersangka MR dan BB telah diamankan Polres Inhil.

    "Tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Tembilahan Kelas llA dengan kasus narkoba. Artinya dia merupakan mantan narapidana atau Residivis," kata Kasat. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Miliki 11 Paket Sabu, Warga Tembilahan Dianggap Betah di dalam Sel
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar