Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Bengkalis- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial IT (27) diamankan petugas pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.
“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dikuasai seorang pria berinisial IT di wilayah Jalan Asrama Tribrata,” ujar Fahrian.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AY alias BB. Namun hingga saat ini, pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Fahrian.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, IT dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang merupakan kandungan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal lainnya diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(rie)







Komentar