Bagi-bagi Sembako Saat Kampanye Pilkada, KPU Riau: Itu Pelanggaran!

Daftar Isi


    Komisaris KPU Riau Nugroho Noto  Susanto.

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Adanya calon dan tim sukses yang membagi-bagikan sembako pada saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Riau 2024, ditegaskan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto itu adalah pelanggaran.

    “Itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran,” terangnya, Selasa (8/10/2024). 

    Namun bila ada peserta Pilkada yang melakukan pasar murah atau bazar, maka hak itu diperbolehkan.

    Karena, ungkap Nugroho Noto Susanto, pasar murah, termasuk dalam katagori kampanye lainnya. 

    Namun, pihaknya mengingatkan, bagi peserta Pilkada yang akan melakukan pasar murah atau bazar, perlu berkordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian di wilayah kabupaten dan kota masing-masing. 

    Begitu juga pada saat pelaksanaannya, perlu adanya pihak keamanan yang mendampingi seperti dengan melibatkan pihak Kepolisian.

    “Ini perlu karena pasti akan ada keramaian, sehingga keamanan perlu dijaga, “ ujar Nugroho. 

    Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada para peserta Pilkada yang mengadakan kegiatan pasar sembako murah, agar menetapkan harga yang wajar. Dalam hal ini tidak kemahalan dan tidak terlalu murah.(mcr/rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bagi-bagi Sembako Saat Kampanye Pilkada, KPU Riau: Itu Pelanggaran!
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar