KPU Inhil Umumkan 4 Paslon Penuhi Persyaratan Administrasi, Masyarakat Diminta Berikan Masukan

Daftar Isi


    Foto: Ketua KPU Inhil (ditengah) didampingi sejumlah komisioner KPU. (Dok. KPU Inhil) 



    Lancang Kuning, INHIL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Syamsul secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi kelengkapan calon Bupati/Wakil Bupati Inhil di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. 

    Ketua Syamsul mengatakan dari penelitian persyaratan calon yang telah dilakukan, maka bisa dikatakan bahwa keempat pasangan calon (Paslon) memenuhi syarat. Namun, Ketua KPU Inhil akan membuka ruang bagi masyarakat apabila ada masukan dan tanggapan dari hasil pengumuman 4 paslon tersebut. 

    "Kami (KPU) tak menutup kemungkinan kalau ada hal-hal yang barang kali luput dari penelitian kami terkait persyaratan calon. Untuk itu kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas para  calon sebagaimana surat Pengumuman," ujar Ketua KPU Syamsul kepada Wartawan melalui sambungan WhatsApp, Minggu (15/9/2024). 


    Foto: 4 Paslon yang diumumkan KPU Inhil pada tanggal 13 September 2024. (Dok. KPU Inhil)


    Sambung Syamsul, kemungkinan - kemungkinan pembatalan persyaratan calon Bupati/Wakil Bupati Inhil bisa saja terjadi, apabila masukan maupun klarifikasi dari masyarakat terbukti keabsahannya. 

    "Artinya, bisa jadi (batal) jika hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat itu terbukti yang mengakibatkan keabsahan syarat calon tidak terpenuhi," tambah Ketua KPU Inhil.

    Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat merupakan bagian amanah sebagaimana ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

    Yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    "Tanggapan dan masukan masyarakat dalam rentang waktu tanggal 15 -  18 September 2024. Kemudian penetapan pasangan calon tanggal 23 pengundian dan pengumuman nomor urut calon," jelasnya lagi. 

    KPU Inhil juga menerima masukan dan tanggapan empat paslon secara daring (Online) dengan mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/ dan memilih fitur tanggapan/ mengisi data identitas pemberi masukan dan dokumen e-KTP. (LK/Har) 


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPU Inhil Umumkan 4 Paslon Penuhi Persyaratan Administrasi, Masyarakat Diminta Berikan Masukan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait