Perkosa Putri, Napi AS di Suntik Mati

Daftar Isi


    Foto: Domineque Ray (Handout/Alabama Department of Corrections/AFP)

    LancangKuning.Com, Alabama - Setelah sempat ditunda, seorang narapidana muslim di Alabama,Amerika Serikat (AS), bernama Domineque Ray akhirnya disuntik mati tanpa didampingi imam di dalam ruang eksekusi.

    Permohonan Ray untuk didampingi oleh seorang imam saat dirinya disuntik mati telah ditolak oleh Mahkamah Agung AS. Ray yang berusia 42 tahun ini, divonis mati atas pembunuhan dan pemerkosaan seorang remaja putri tahun 1995 lalu.

    Pada Rabu (6/2) waktu setempat, Ray mendapat perintah penangguhan eksekusi mati dari pengadilan banding federal AS setelah mengajukan gugatan hukum darurat, yang isinya meminta didampingi seorang imam di dalam ruang eksekusi saat dia disuntik mati.

    Diketahui bahwa otoritas Alabama yang konservatif mengizinkan seorang pendeta yang dipekerjakan Otoritas Pemasyarakatan Alabama (ADOC) untuk masuk ke dalam ruang eksekusi. Namun untuk pembimbing spiritual tak sah -- yang tidak dipekerjakan oleh ADOC -- hanya bisa mendampingi narapidana hingga ke pintu dan tidak boleh masuk ke dalam ruang eksekusi.

    Pengadilan tingkat pertama menolak gugatan hukum Ray. Putusan itu dimentahkan pengadilan banding federal AS di Alabama, dengan argumen hakim menyatakan otoritas Alabama melanggar Konstitusi AS karena menolak menghadirkan imam untuk narapidana muslim, namun secara rutin menghadirkan rohaniwan Kristen di ruang eksekusi untuk mendampingi narapidana Kristen.

    Diketahui bahwa Amandemen Pertama Konstitusi AS melarang otoritas publik menguntungkan satu agama atas agama lainnya, atau mencegah kebebasan dalam mempraktikkan keyakinan.

    Otoritas negara bagian Alabama tidak terima dengan putusan banding dan membawa gugatan ini ke Mahkamah Agung. Seperti dilansir Reuters, Jumat (8/2/2019), putusan Mahkamah Agung AS menyatakan eksekusi mati terhadap Ray bisa dilakukan tanpa menghadirkan imam ke dalam ruang eksekusi mati.

    Sebanyak lima hakim Mahkamah Agung AS menolak gugatan hukum Ray untuk menghadirkan imam sebagai pendamping eksekusi mati. Empat hakim Mahkamah Agung meloloskan gugatan itu, namun kalah suara.

    Juru bicara Departemen Pemasyarakatan Alabama menyatakan bahwa Ray telah disuntik mati pada Kamis (7/2) malam sekitar pukul 22.12 waktu setempat.

    Laporan media-media lokal menyebut seorang imam bernama Yusef Maisonet hanya bisa menyaksikan eksekusi mati dari ruang pengamatan. Sedangkan Ray yang menjadi mualaf di dalam penjara ini, menginginkan Maisonet mendampingi dirinya hingga ke dalam ruang eksekusi mati. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perkosa Putri, Napi AS di Suntik Mati
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar