KPID Riau Gandeng KPU dan Bawaslu Bahas Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024

Daftar Isi

    Komisaris KPUD Riau Nugroho Notosusanto.( ft: viny)

    PEKANBARU,LANCANGKUNING.COM-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau (KPID) mengadakan kegiatan Diskusi Publik bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kegiatan tersebut membahas terkait penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye di Pemilu 2024.

    Salah satu anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan kegiatan diskusi tersebut sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat dan rekan-rekam media. 

    “Tadi kami sudah diskusi sangat banyak dan sangat penting untuk dijadikan perhatian untuk masyarakat”,

    Nugroho atau yang akrab disapa Nugi membahas terkait jadwal penyiaran. Dirinya mengatakan bahwa media massa dan sosial (TV, Radio) bisa melakukan iklan kampanye 21 hari sebelum masa pemilu. 

    “Itu dimulai dari 21 Januari sampai 10 februari 2024. Maka jangan dulu menayangkan iklan kampanye karena ada potensi semacam sanksi pidana pemilu bagi siapapun yg melakukan diluar jadwal, khususnya di iklan kampanye,” tuturnya.

    Selain itu, diskusi tersebut juga membahas terkait prinsip yang harus diperhatikan oleh awak media khususnya dalam hal melakukan pemberitaan dan penyiaran.

    “Jadi itu harus seimbang, adil lalu ada edukasi yg disampaikan sehingga media tidak terkesan melakukan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu,” sambungnya.

    Kemudian disampaikan juga bahwa peserta pemilu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan perseorang untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat melakukan iklan yang sifatnya mandiri pada media. 

    “Ketentuannya sudah diatur, misalnya untuk TV maksimal 10 spot dan 1 spotnya  sebanyak 30 detik dan sifatnya kumulatif. Untuk di radio misalnya berlaku juga 10 spot, 1 spot berdurasi 60 detik dan sifatnya kumulatif,” jelas Nugi.

    “Kami sudah diskusikan secara bersama-sama dan insyaAllah bisa menjadi semacam pedoman bagi rekan media dalam menyongsong pemilu 2024 khusus di aspek kampanye melalui iklan kampanye di media.” Tutupnya.(viny)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPID Riau Gandeng KPU dan Bawaslu Bahas Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu 2024
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar