Daftar Isi
Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun.(ft :rana)
LANCANGKUNING.COM, PEKANBARU-Menindaklanjuti besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang telah ditetapkan, maka Pemerintah Kota Pekanbaru meminta para pengusaha untuk dapat mematuhi aturan UMK 2024 per tanggal 1 Januari 2024, Senin (11/12/2023).
Diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menetapkan nominal dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang sebesar Rp 3.451.584,-.
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 ini sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Oleh karena itu, PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun menyampaikan kepada seluruh pengusaha di Kota Pekanbaru untuk dapat menyesuaikan aturan yang telah ditetapkan ini per tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
"Mengingat besaran UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah ditetapkan dan ini juga sudah disetujui oleh Provinsi, maka kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru untuk dapat menaatinya," ucap Muflihun.
Beliau juga meminta kepada seluruh pengusaha untuk dapat menyesuaikan UMK Kota Pekanbaru seperti dengan besaran yang telah ditetapkan.
Untuk perbandingan besaran UMK Kota Pekanbaru tahun 2023 dan 2024 terdapat kenaikan sebesar 3.99 persen. Dimana besaran UMK Kota Pekanbaru pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.319.023,- Sedangkan UMK Kota Pekan Baru di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.451.584,-
Penetapan besaran UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 ini sudah disetujui oleh Gubernur Riau. Hal ini sejalan dengan SK Penetapan UMK se-Riau yang sudah diteken dan disahkan oleh Edy Natar, Gubernur Riau pada tanggal 30 November 2023.
"Besaran UMK Kota Pekanbaru ini tidak ada mengalami perubahan oleh Pemprov Riau. Artinya, besaran UMK Kota Pekanbaru yang telah disetujui oleh Gubri tersebut masih sama seperti yang telah diusulkan Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru," ucap Syamsuir selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
Dengan adanya penetapan aturan ini, maka para pengusaha yang ada di Kota Pekanbaru memiliki kewajiban untuk menerapkan aturan ini dari tanggal 1 Januari 2024.
"Ya artinya per tanggal 1 Januari 2024, besaran UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah dapat ditetapkan dan berlaku bagi seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru," tutupnya.(ran)
Komentar