Bawaslu Riau :Dilarang Kampanye Sebelum Tanggal Ditetapkan

Daftar Isi

    Ketua Bawaslu Riau Alnovrizal.(ft:ran)

    LANCANGKUNING.COM, PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan adanya larangan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melalui media sebelum tanggal yang telah ditetapkan, Jum'at (24/11/2023).

    Diketahui tanggal pelaksanaan kampanye para caleg telah ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.

    Oleh karena itu, Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Riau menghimbau kepada para pelaku dan juga pengguna media sosial serta pegiat media massa atau pers untuk tidak memasang iklan apapun yang mengarah kepada mengampanyekan para calon legislatif.

    Himbauan ini disuarakan karena pada saat ini situasi sedang berada pada masa senggang Pemilu 2024. Artinya setiap caleg dan partai politik dilarang untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.

    "Ya kita ketahui bersama, sekarang sedang masa senggang. Sesuai dengan aturan yang ada caleg dan partai politik belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye maupun mensosialisasikan dirinya masing-masing seperti mencantumkan nomor urut, visi misi hingga sampai mengajak masyarakat untuk memilihnya. Begitu pula dengan media juga disampaikan untuk tidak berkampanye," ucap Alnofrizal.

    Diharapkan kepada semua kalangan masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang mengarah kepada kegiatan kampanye sekalipun melalui media hingga sampai pada tanggal yang telah ditetapkan.

    Perlu diketahui bersama, berdasarkan PKU No.15 Tahun 2023 dijelaskan kampanye merupakan penggunaan peraga yang terdiri dari unsur-unsur yang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode sebagaiberikut:

    1 Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
    2. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum ataupun media sosial.

    Dengan demikian benar adanya larangan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun diberlakukan. Baik kegiatan kampanye yang dilakukan secara langsung maupun melalui media.

    "Jadi sudah jelas tidak diperbolehkan untuk mengampanyekan para caleg terlebih dengan menampilkan nomor urut serta atribut caleg lainnya diluar masa kampanye. Masa kampanye baru akan dimulai serentak pada tanggal 28 November 2023," tutupnya.(ran)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bawaslu Riau :Dilarang Kampanye Sebelum Tanggal Ditetapkan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar