Bawaslu Riau Awasi Masa Reses Anggota DPRD Riau yang Berstatus Sebagai Caleg

Daftar Isi

    Foto: Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Riau. (Ridho- LancangKuning.com)


    Lancang Kuning, PEKANBARU - Terhitung dari tanggal 5-12 November 2023 anggota DPRD Provinsi Riau telah memasuki masa reses. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) akan mengerahkan jajarannya untuk mengawasi secara ketat anggota dewan yang berstatus sebagai caleg agar tidak melakukan kampanye di tengah masa resesnya, Selasa (7/11/2023).

    Diketahui pada masa reses atau kunjungan kerja anggota DPRD Provinsi Riau ke daerah konstituantenya pada dasarnya bertujuan untuk mengumpulkan dan juga menampung aspirasi masyarakat.  Yang menjadi permasalahan kegiatan ini tidak diperbolehkan apabila dijadikan sebagai ajang kampanye Pemilu 2024 seperti melakukan sosialisasi.

    Setiap Anggota DPRD wajib untuk menyampaikan reses kepada konstituantenya. Namun yang tidak diperbolehkan itu ialah menciptakan ruang kampanye ditengah masa reses tersebut. 

    Hal ini tercantum pada Undang-undang No.13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang menyatakan bahwasanya anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

    "Langkah dari kita pada saat ini adalah sudah meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat desa untuk melakukan pengawasan terhadap masa reses anggota DPRD Riau. Ya, jangan sampai saja kegiatan reses ini dimanfaatkan untuk ajang berkampanye yang berujung kepada ajakan mempengaruhi masyarakat untuk memilih caleg tertentu," ucap Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu.

    Tidak hanya panwaslu saja yang akan mengawasi dan memantau kegiatan reses anggota DPRD Riau ini, melainkan masyarakat juga diminta perannya untuk sama-sama bergotong royong membantu Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan ini. 

    "Jika nantinya ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan yang berstatus sebagai caleg maka segera sampaikan ke Panwaslu," tegasnya.

    Langkah awal yang akan dilakukan Panwaslu ketika ditemukannya pelanggaran  ialah pencegahan dengan permintaan untuk menghentikan kegiatan pelanggaran tersebut seperti memberikan teguran. Namun, apabila yang melakukan pelanggaran tetap melakukan hal yang sama maka akan ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Harapannya tentu untuk seluruh anggota DPRD Riau, khususnya yang berstatus sebagai caleg dapat melakukan masa reses seperti biasanya dan mematuhi aturan yang ada.

    "Semuanya sudah diatur. Termasuk dengan masa kampanye pun juga sudah ditetapkan, terhitung dari tanggal 28 November - 10 Februari 2023 mendatang. Jadi gunakanlah waktu yang telah ditetapkan tersebut untuk melakukan kampanye dan mohon menahan diri untuk tidak berkampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan. Jangan memanfaatkan kesempatan diluar ketetapan yang telah dikeluarkan," tutupnya. (LK/Ridho)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bawaslu Riau Awasi Masa Reses Anggota DPRD Riau yang Berstatus Sebagai Caleg
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar