Oknum Lurah Cabul Jadi Tersangka Polsek Lima Puluh

Daftar Isi

    Ru oknum salah satu Lurah di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.(ft:riaupos.co)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Oknum Lurah di Pekanbaru berinisial RU (56) ditetapkan Reskrim Polsek Lima Puluh sebagai tersangka pencabulan.

    Perbuatan cabul dilakukan RU kepada salah satu anggota Panwaslu berinisial ME (38).

     ''Benar, sudah naik statusnya sebagai tersangka pada Jumat (8/9/2023) kata Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priambodo.

    Dalam perkara ini dua orang diperiksa sebagai saksi. ''Beberapa orang juga sudah kita mintai keterangannya termasuk beberapa orang saksi ahli sebagai alat bukti tambahan,'' kata Kapolsek..

    Kapolsek menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (30/8/2023) lalu.

    Saat itu korban yang bekerja sebagai Panwaslu di Kantor Lurah Tanjung Rhu ingin berpamitan pulang kepada tersangka RU yang menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Tanjung Rhu. Saat berpamitan, korban bersalaman dengan tersangka.

    Hanya saja setelah bersalaman tersangka tiba-tiba meraba payudara korban. Setelah melalukan perbuatan asusila itu, tersangka langsung meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor.

    Usai dilaporkan ke Polisi, Oknum Lurah RU sempat mengelak dan tidak mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut. Hal itu menurutnya tidak sengaja. 

     ''Jadi si M menyalami tangan saya dan dicium. Karena terburu-buru saya tarik tangan dan tersenggol bagian itunya," kata RU kepada sejumlah wartawan.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Oknum Lurah Cabul Jadi Tersangka Polsek Lima Puluh
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar