Dewan Pers Persilakan Polisi Usut Tabloid Indonesia Barokah

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi pembaca tabloid Indonesia Barokah.

    LancangKuning.Com, Jakarta -- Dewan Pers mempersilakan kepolisian untuk mengusut dugaan pidana di balik persebaran tabloid Indonesia Barokah. Hal itu diputuskan usai pengkajian dan rapat pleno hari ini, Senin (28/1).

    Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan berdasarkan hasil kajian, tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik.

    "Tabloid Indonesia Barokah itu bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jadi kita serahkan ke pihak yang berwenang untuk memprosesnya. Kita akan bersurat kepada polisi," kata Yosep saat dihubungi.

    Yosep menjelaskan Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik karena tidak ada struktur redaksi yang jelas, alamat redaksi palsu, dan kontennya hanya daur ulang dari media massa lain.

    Baca Juga: Pers Tuntut Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

    Sehingga, ucapnya, dugaan pelanggaran pidana Indonesia Barokah bukan lagi jadi ranah Dewan Pers.

    "Dewan pers urusannya etika sama standar undang-undang dipenuhi atau tidak. Polisi tugasnya membuktikan ini kriminal atau bukan," tutur dia, dilansir dari CNN.

    Saat ini Dewan Pers sedang merumuskan hasil rapat pleno tersebut dalam bentuk Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Surat itu yang nantinya jadi landasan pengusutan selanjutnya.

    "Kalau tidak sempat hari ini, ya besok pagi, disampaikan ke pengadu dari timses 02, ke polisi juga kita berikan surat pengantar, dan kepada Bawaslu," kata Yosep.

    Sebelumnya, tabloid Indonesia Barokah dipermasalahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Tabloid itu dianggap menyebarkan berita-berita yang menyudutkan paslon nomor urut 02.

    Sebab itu BPN Prabowo-Sandi pun melaporkannya ke Dewan Pers dan kepolisian untuk diusut. Bawaslu juga sempat melakukan kajian terhadap tabloid itu.

    "Dari segi konten memang bukan kampanye hitam, tetapi ada bagian tertentu yang menyudutkan paslon tertentu. Terkesan ada framing untuk menyudutkan paslon tertentu yang bisa menimbulkan keresahan. Sehingga kita hentikan dulu penyebarannya," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dimintai konfirmasi. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dewan Pers Persilakan Polisi Usut Tabloid Indonesia Barokah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar