Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Teddy Minahasa Bantah Telah Melakukan Transaksi Narkoba

                                        Berita 18 October 2022 Author : Ridha M Haztil


                                        LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melalui pengacaranya Henry Yosodiningrat membantah telah mengkonsumsi narkoba.

                                        Dia bahkan berani bersumpah atas nama Tuhan tidak melakukan hal tersebut. “Dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) dilansir dari riaupos.co.

                                        Henry mengatakan, beberapa waktu sebelum penangkapan kliennya menjalani perawatan medis untuk bagian lutut, dan gigi. Dalam dua perawatan tersebut Teddy dibius total, sehingga kandungan urinenya mengandung obat-obatan. 

                                        Namun, saat penyidik melakukan tes narkoba kepada Teddy sebanyak 3 kali hasilnya negatif. Hal itu bahkan sudah diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

                                        Di sisi lain, Teddy juga membantah sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, peristiwa yang terjadi adalah dia berusaha menangkap Linda melalui Kapolres Bukit Tinggi karena dianggap telah memberikan informasi palsu penyelundupan narkoba. 

                                        “Masuk akal nggak sih seorang Kapolda, kemudian menjadi bagian menyuruh menjual dan sebagainya,” jelas Henry.

                                        Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.

                                        “Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10) Sigit menuturkan, kasus itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya.

                                        Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil. Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol. Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy.

                                        “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.(rie)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Teddy Minahasa Bantah Telah Melakukan Transaksi Narkoba



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Jual Narkoba, Kapolda Jawa Timur Irjen Ditetapkan Sebagai Tersangka
                                        Jual Narkoba, Kapolda Jawa Timur Irjen Ditetapkan Sebagai Tersangka
                                        Berita14 October 2022
                                        Sabu-sabu Diganti dengan Tawas,  Perintah Irjen Teddy Minahasa Terhadap AKBP DP
                                        Sabu-sabu Diganti dengan Tawas, Perintah Irjen Teddy Minahasa Terhadap AKBP DP
                                        Berita16 October 2022
                                        Empat Anggota Polisi  Ikut Jadi Tersangka Kasus Narkoba  Teddy Minahasa
                                        Empat Anggota Polisi Ikut Jadi Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa
                                        Berita15 October 2022
                                        Ganti Barbuk Sabu-sabu dengan Tawas, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati
                                        Ganti Barbuk Sabu-sabu dengan Tawas, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati
                                        Berita30 March 2023
                                        Dituntut 20 Tahun Penjara, Mantan Kapolres Bukittinggi Menangis di Persidangan
                                        Dituntut 20 Tahun Penjara, Mantan Kapolres Bukittinggi Menangis di Persidangan
                                        Berita05 April 2023

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan