BPJS Kesehatan Bahas Sanksi Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

    LancangKuning.Com, Jakarta -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan tengah mempersiapkan implementasi pelaksanaan sanksi administratif bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan. Sanksi administratif nantinya berbentuk teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

    Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan pemberian sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

    Baca Juga: Mentri Diminta 'Urus' RS yang Stop Layanan BPJS Kesehatan

    Pada pasal 3 ayat 1 beleid tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS.

    Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi administratif. "Saat ini masih kami koordinasikan," kata Irfan, Rabu (10/1), dilansir dari CNN Indonesia.Com

    Ia menjelaskan implementasi sanksi tersebut harus melalui koordinasi Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait serta Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, mereka yang akan bertugas mengeksekusi sanksi tersebut. Meskipun, dalam pemberian sanksi dilakukan atas permintaan BPJS Kesehatan.

    Beberapa sanksi administratif dalam bentuk tidak mendapatkan layanan publik meliputi pelayanan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Irfan menyatakan semangat dari pemberlakuan aturan ini adalah integrasi data dari seluruh elemen pelayanan publik. Namun, ia belum menegaskan waktu penerapan sanksi tersebut.

    "Di negara maju data sudah terintegrasi, jadi ketika mau urus sesuatu ternyata syarat tertentu belum ada maka belum bisa. Kami mengarah ke sana sehingga proses pelayanan publik terintegrasi. Tentu butuh proses," jelasnya.

    Kendati demikian, Irfan menuturkan jika pihak BPJS Kesehatan sendiri lebih mendukung upaya persuasif yang datang dari kesadaran masyarakat, ketimbang lewat sanksi. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel BPJS Kesehatan Bahas Sanksi Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar