Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Jelang Waisak, Kemenkum Ham Riau Usulkan 79 Napi Buddha Terima Remisi

                                        Pekanbaru 14 May 2022 Author : Ruzimah


                                        Foto: Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu

                                         

                                        Lancang Kuning, PEKANBARU - Hari raya keagamaan memang selalu ditunggu-tunggu karena kedatangannya membawa kebahagiaan. Tak terkecuali bagi warga binaan pemeluk agama Buddha yang menjalani hukuman di lapas dan rutan di Riau. Sebanyak 79 narapidana beragama Buddha diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2566 BE yang akan jatuh pada tanggal 16 Mei 2022 nanti.

                                        Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebutkan 79 WBP yang diusulkan menerima remisi Waisak tersebut, terdiri dari 78 napi dewasa dan 1 orang anak pidana yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru di Rumbai. 

                                        "Remisi yang diperoleh nanti jumlahnya bervariasi. Ada 6 napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan 1 bulan, 9 napi mendapatkan 1 bulan dan ada juga 9 napi yang mendapatkan 2 bulan," kata Jahari Sabtu (14/5).

                                        Menurut Jahari besaran Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya dimana maksimal didapat adalah selama 2 bulan. "Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," tambahnya lagi. 

                                        Selain ke 79 WBP tadi, terdapat 2 WBP beragama Buddha  yang tidak bisa kita usulkan mendapatkan remisi karena mereka tidak membayar denda dan uang pengganti, keduanya merupakan napi kasus korupsi.

                                        Pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online. 

                                        "Seluruh lapas dan rutan di Riau sedang berproses dalam mewujudkan satuan kerja yang bebas dari korupsi serta bersih melayani. Untuk itu, kami harapkan masyarakat dapat mendukung niat baik tersebut serta ikut mengawasi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pada lapas dan rutan," tandasnya.

                                         

                                        (Mediacenter Riau/asn)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Jelang Waisak Kemenkum Ham Riau Usulkan 79 Napi Buddha Terima Remisi
                                        Baca Juga
                                        • Ini lho Foto Pekanbaru Tempo Dulu
                                        • Pedagang Plaza Suka Ramai Serahkan Bendera Putih kepada Pemko Pekanbaru
                                        • Pedagang Plaza Suka Ramai Minta Pemko Tak Lagi Berteori
                                        • Asal Mula Kota Pekanbaru dari Sebuah Dusun Kecil Bernama Senapelan
                                        • Disperindag Riau Adakan Pelatihan Internet Marketing Bagi UKM yang ada di Riau
                                        • Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Sudah Bertebaran
                                        • Dekrasnada Pekanbaru, Pusat Oleh-Oleh Kerajinan Terlengkap di Riau

                                        Beri penilaian untuk artikel Jelang Waisak, Kemenkum Ham Riau Usulkan 79 Napi Buddha Terima Remisi



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        79 Narapidana di Riau dapat Remisi Khusus Waisak 2566 BE
                                        79 Narapidana di Riau dapat Remisi Khusus Waisak 2566 BE
                                        Pekanbaru16 May 2022
                                        11 WBP Rutan Pekanbaru dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak
                                        11 WBP Rutan Pekanbaru dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak
                                        Pekanbaru16 May 2022
                                        Sebanyak 598 Warga Binaan di Riau Terima Remisi Natal
                                        Sebanyak 598 Warga Binaan di Riau Terima Remisi Natal
                                        Pekanbaru23 December 2019
                                        6.109 Napi Riau Dapat Remisi HUT RI
                                        6.109 Napi Riau Dapat Remisi HUT RI
                                        Pekanbaru16 August 2019
                                        Usulan Remisi Idul Fitri, 28 Napi di Riau Langsung Bebas
                                        Usulan Remisi Idul Fitri, 28 Napi di Riau Langsung Bebas
                                        Pekanbaru27 May 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan