Kejari Dumai Tahan Staf Pengumpul Zakat Baznas Dumai, Penyelewengan Zakat RSUD Dumai

Daftar Isi

    Ilustrasi 

    LANCANGKUNING.COM,DUMAI-Kejaksaan Negeri Dumai melalui penyidik pidana khusus, Rabu (12/5/2022) menahan Zulfikar, staf pengumpul Zakat di Baznas Dumai.

    Zulfikar adalah tersangka dugaan korupsi  penyelewengan dalam penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat dari amil zakat pada rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat Tahun 2019 dan 2020.

    Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri melalui Kasi Intelijen  Devitra Romiza didampingi Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir kepada wartawan menyatakan tersangka Zulfikar merupakan staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai dengan jumlah dana zakat dikorupsi sebesar Rp190.282.330.

    Perbuatan tersangka berawal sekitar Tahun 2018 di saat ada perubahan pengurus di organisasi Baznas Kota Dumai dan membuat terjadinya perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat.

    Lalu, sekitar Desember Tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, dan diketahui surat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan Baznas dan tersangka menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.

    Akibatnya, sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp190 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.

    "Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Devitra, Kamis dikutip dari Antaranews.com. 

    Sebelum dibawa ke sel tahanan, Zulfikar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Swab dengan hasil berbadan sehat dan negatif COVID-19.

    Tersangka Zulfikar saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 11 Mei 2022 hingga 30 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

    Tim penyidik diantaranya, Kasi Pidsus Herlina Samosir, Kasi Intelijen Devitra Romiza, Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles dan Jaksa Fungsional bidang pidana khusus.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Dumai Tahan Staf Pengumpul Zakat Baznas Dumai, Penyelewengan Zakat RSUD Dumai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar