Kabar Baik! Menhub Janjikan Aturan Khusus untuk Ojek Daring

Daftar Isi

    Foto: IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

    LancangKuning.Com, Jakarta - Ojek daring tengah menjadi primadona di Indonesia, namun hingga saat ini, ojek daring merupakan moda transportasi umum yang belum memiliki aturan khusus.

    Karena itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, usai acara Go-Jek x Kemenhub terkait penyuluhan safety riding, menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat aturan khusus bagi pengemudi ojek daring.

    "Nanti kita akan membuat peraturan khusus untuk ojek daring," ujarnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1) siang dilansir dari IDN Times.com

    1. Ada dua aturan yang akan dibuat

    Budi menjelaskan, nanti aturan kusus tersebut diperuntukkan demi keselamatan dan kenyamanan para pengemudi ojek daring dalam menjalankan pekerjaannya. "Satu, aturan tentang bagaimana mereka mendapatkan rasa aman saat bekerja. Yang kedua, memberikan perlindungan tentang pendapatan (tarif), karena saya rasa itu harus diatur," paparnya.

    2. Go-Jek menyambut baik aturan tersebut

    Foto: IDN Times/Amelinda Zaneta

    Mendengar hal itu, Chief Corporate Affairs Go-Jek Indonesia, Nila Marita, mengaku menyambut baik dan ia mengatakan akan terbuka terkait apa yang bisa dilakukan Go-Jek demi keperluan pembuatan aturan tersebut. "Kan bapak Menteri baru ngomongtadi, intinya kalau kami terbuka bila diminta bantuan terkait aturan pemerintah," kata dia.

    3. Go-Jek akan menunggu undangan untuk pembuatan aturan tersebut

    Lanjutnya lagi, Nila memastikan siap dipanggil apabila diperlukan dalam pembuatan aturan khusus tersebut. "Kami menunggu undangan pembahasan dari regulator", pungkasnya. Sayangnya, ia enggan membeberkan apa saja permintaan dan masukan yang akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan. Ia hanya menyebut jika Go-Jek tetap akan memastikan bahwa pengemudi ojek daring mereka bisa mendapatkan peluang usaha yang maksimal dalam bekerja.

    4. Belum ada aturan khusus untuk mengatur transportasi roda dua

    Foto: istimewa

    Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melarang kendaraan roda dua untuk dijadikan transportasi umum baik untuk orang maupun barang.

    Pada 19 Desember 2018, Budi Karya mengatakan bahwa aturan yang mengatur tentang ojek daring akan terbit pada Januari 2019 ini. "Ojek daring itu sudah lama ada, mereka juga sudah sangat eksis saat ini. Sudah banyak pula memberikan penghidupan bagi masyarakat," kata Budi. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kabar Baik! Menhub Janjikan Aturan Khusus untuk Ojek Daring
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar