Wanita ini Setujui Anaknya Korban Pencabulan Ayah Tiri

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,KUANSING-Kepolisian Resort Kuantan Singingi menangkap S (46) dan IN (41) atas kasus pencabulan terhadap T (18).

    Kasus  ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Saat ini, S dan IN telah diamankan polisi untuk dimintai keterangannya.

    Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut membenarkan pengamanan pasangan suami istri ini.

    "Tersangkanya, ayah tiri dan ibu kandung korban. Ibu kandungnya diduga terlibat dalam kasus ini. Pengakuan korban, apa yang dialaminya itu atas keinginan orang tuanya," kata Boy.

    Kisah memilukan yang dialami T terjadi pada Rabu (6/4/202) sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit PPA Polres Kuansing Ipda Bambang Saputra dihubungi Babhinkamtibmas salah satu desa di Kecamatan Sentajo Raya, ada informasi dari masyarakat seorang anak mengatakan telah diperiksa ayah tirinya.

    Mendapat informasi tersebut, dan berkoodinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing, unit PPA langsung turun ke lapangan untuk menyelidiki perihal cerita masyarakat itu.

    Sehari setelah melakukan penyelidikan, Kanit PPA Ipda Bambang bersama tiga personelnya langsung menuju ke rumah korban dan mengamankan T. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa dirinya sudah beberapa kali disetubuhi ayah tirinya atas keinginan ibu kandungnya. Mendengar pengakuan itu, Kanit PPA langsung membawa ayah tiri dan ibu kandung korban ke Polres Kuansing.(rie/rpc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wanita ini Setujui Anaknya Korban Pencabulan Ayah Tiri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar