Bawa 17 Kilogram Sabu-sabu, Ribut Paidi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Daftar Isi

    PENGADILAN Negeri Klas I Dumai

    LANCANGKUNING.COM,DUMAI-Membawa sabu-sabu seberat 17 kilogram dan mengaku hanya sebagai perantara. Ribut Paidi oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Agung Nugrogo saat sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Dumai, dituntut penjara seumur hidup. 

    Dikatakan Agung Nugroho, tuntutan penjara seumur hidup akan memberikan efek jera kepada pelaku yang membawa narkoba sabu-sabu dalam ukuran besar

    "Perbuatan terdakwa menjadi perantara apalagi narkoba yang diedarkan juga cukup besar. Kejahatan terdakwa dapat merusak moral bangsa sehingga pantas dituntut penjara seumur hidup," kata Agung Nugorho saat membacakan tuntutannya di PN Kelas IA Dumai.

    Hal yang memberatkan pelaku dituntut penjara seumur hidup itu, katanya, juga karena penggunaan narkoba, mempunyai dampak negatif yang sangat luas secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam.

    "Jadi harus ada rasa takut dan jera bagi pelakunya dan perbuatan terdakwa sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya yang ingin mencoba-coba menjadi perantara barang haram itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

    Modus kejahatan yang dilakukan terdakwa itu berawal dari informasi masyarakat Kamis (24/5) 2021 yang diperoleh saksi Ferdinan Harahap bersama saksi Bob Kennedy.bahwa terdakwa sering memiliki dan menyimpan barang haram itu.

    Pada 25 Juni 2021 pukul 08.00 WIB saksi memberhentikan terdakwa yang sedang melintas di Jl. Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti tersebut.

    Penggeladahan dilanjutkan pukul 12.30 WIB. ke rumah terdakwa di Jl. Mekar Sari, Kelurahan Jaya Mukti KecamatanDumai Timur Kota Dumai, ditemukan di kamar terdakwa barang bukti berupa satu buah tas merek zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan sembilan paket diduga sabu, satu buah tas warna krim coklat yang berisikan delapan paket juga diduga sabu.

    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika yang ditandatanganiYani Nur Syamsu, atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Ribut Paidi mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang tentang Narkotika.

    Sidang digelar secara online dipimpin Ketua Majelis hakim Abdul Wahab dengan hakim anggota Relson Mulyadi Nababandan Hamdan Saripudindilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.(rie/ANT)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bawa 17 Kilogram Sabu-sabu, Ribut Paidi Dituntut Penjara Seumur Hidup
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar