Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Bawa 17 Kilogram Sabu-sabu, Ribut Paidi Dituntut Penjara Seumur Hidup

                                        Info Dumai 05 January 2022 Author : Ridha M Haztil


                                        PENGADILAN Negeri Klas I Dumai

                                        LANCANGKUNING.COM,DUMAI-Membawa sabu-sabu seberat 17 kilogram dan mengaku hanya sebagai perantara. Ribut Paidi oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Agung Nugrogo saat sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Dumai, dituntut penjara seumur hidup. 

                                        Dikatakan Agung Nugroho, tuntutan penjara seumur hidup akan memberikan efek jera kepada pelaku yang membawa narkoba sabu-sabu dalam ukuran besar

                                        "Perbuatan terdakwa menjadi perantara apalagi narkoba yang diedarkan juga cukup besar. Kejahatan terdakwa dapat merusak moral bangsa sehingga pantas dituntut penjara seumur hidup," kata Agung Nugorho saat membacakan tuntutannya di PN Kelas IA Dumai.

                                        Hal yang memberatkan pelaku dituntut penjara seumur hidup itu, katanya, juga karena penggunaan narkoba, mempunyai dampak negatif yang sangat luas secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya hankam.

                                        "Jadi harus ada rasa takut dan jera bagi pelakunya dan perbuatan terdakwa sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya yang ingin mencoba-coba menjadi perantara barang haram itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

                                        Modus kejahatan yang dilakukan terdakwa itu berawal dari informasi masyarakat Kamis (24/5) 2021 yang diperoleh saksi Ferdinan Harahap bersama saksi Bob Kennedy.bahwa terdakwa sering memiliki dan menyimpan barang haram itu.

                                        Pada 25 Juni 2021 pukul 08.00 WIB saksi memberhentikan terdakwa yang sedang melintas di Jl. Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti tersebut.

                                        Penggeladahan dilanjutkan pukul 12.30 WIB. ke rumah terdakwa di Jl. Mekar Sari, Kelurahan Jaya Mukti KecamatanDumai Timur Kota Dumai, ditemukan di kamar terdakwa barang bukti berupa satu buah tas merek zebra warna hitam biru yang di dalamnya berisikan sembilan paket diduga sabu, satu buah tas warna krim coklat yang berisikan delapan paket juga diduga sabu.

                                        Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika yang ditandatanganiYani Nur Syamsu, atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Ribut Paidi mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang tentang Narkotika.

                                        Sidang digelar secara online dipimpin Ketua Majelis hakim Abdul Wahab dengan hakim anggota Relson Mulyadi Nababandan Hamdan Saripudindilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.(rie/ANT)
                                         


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Bawa 17 Kilogram Sabu-sabu Ribut Paidi Dituntut Penjara Seumur Hidup
                                        Baca Juga
                                        • Raih Juara Umum, Shorinji Kempo Dumai Sabet Piala Bergilir Gubernur Riau
                                        • Hari Sumpah Pemuda, KNPI Dumai Tanam Ribuan Batang Mangrove
                                        • Hari Pangan Se-Dunia, Wali Kota: Cabai Dumai Merambah ke Daerah Lain
                                        • Ingat, 10-15 November Jadwal Ujian CPNS Dumai
                                        • Pelajar di Dumai Meninggal dalam Laka Lantas, Data Lima Hari Operasi Zebra Muara Takus 2018
                                        • Kompol Alex Sandy Siregar Menjabat sebagai Wakapolres Dumai
                                        • Laka Lantas, Pelajar di Dumai Alami Patah Tulang

                                        Beri penilaian untuk artikel Bawa 17 Kilogram Sabu-sabu, Ribut Paidi Dituntut Penjara Seumur Hidup



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        11 Paket Sabu Diamankan, Polisi Ciduk Bandar Sabu-sabu Dumai
                                        11 Paket Sabu Diamankan, Polisi Ciduk Bandar Sabu-sabu Dumai
                                        Info Dumai 30 August 2020
                                        Polres Dumai Amankan 14 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional
                                        Polres Dumai Amankan 14 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional
                                        Info Dumai 29 September 2020
                                        Jadi Kurir Narkoba, Oknum Polisi Dihukum Mati
                                        Jadi Kurir Narkoba, Oknum Polisi Dihukum Mati
                                        Info Dumai 30 September 2020
                                        Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Kilogram Sabu-sabu
                                        Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 15 Kilogram Sabu-sabu
                                        Info Dumai 05 April 2022
                                        Dua Tersangka, 19 Ribu Pil Ekstasi dan 23 Kiligram Sabu Diamankan Polres Dumai
                                        Dua Tersangka, 19 Ribu Pil Ekstasi dan 23 Kiligram Sabu Diamankan Polres Dumai
                                        Info Dumai 18 February 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan