Sembarangan Nyalakan Lampu Hazard Mobil Bisa Kena Tilang

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi tombol lampu hazard. (Autoexpress)

     

    Lancang Kuning – Hujan yang turun dengan intensitas tinggi, membuat pandangan pengemudi mobil ke depan menjadi berkurang. Salah satu kebiasaan yang kemudian dilakukan, yakni menghidupkan lampu hazard. Tujuannya yaitu supaya pengguna jalan lain tahu bahwa ada kendaraan di depan mereka. 

    Apalagi jika penghapus kaca tidak berfungsi dengan normal, atau kaca dalam kondisi kotor. Penyejuk udara yang kurang dingin juga bisa membuat timbulnya embun, yang berdampak pada berkurangnya pandangan ke arah depan.

    Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau masuk ke dalam terowongan adalah kebiasaan yang salah. Bahkan, hal itu justri bisa menimbulkan bahaya. 

    Dilansir VIVA Otomotif dari laman Cartoq, Sabtu 1 Januari 2022, lampu hazard difungsikan sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut sedang dalam kondisi darurat dan tidak bergerak.

    Apabila lampu hazard dinyalakan saat mobil dalam kondisi berjalan, maka akan membuat bingung pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. 

    Bahkan, pemerintah di negara bagian Meghalaya yang berlokasi di India memutuskan bahwa pihak kepolisian setempat berhak untuk melakukan penindakan, jika menemui pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard tidak dalam kondisi yang semestinya. 

    Menurut pasal 177 aturan berlalu lintas di Negeri Hindustan, disebutkan bahwa pengemudi yang dengan sengaja menghidupkan lampu hazard saat kendaraan masih bergerak akan dikenakan sanksi berupa tilang. 

    Besaran dendanya yakni 300 Rupee atau setara Rp57 ribu. Aturan menyalakan lampu hazard juga pernah dibahas oleh pembalap reli, Rifat Sungkar. 

    Ia mengatakan, bahwa jika masuk terowongan atau melintas di jalan dalam kondisi hujan deras, maka pengemudi disarankan untuk menyalakan lampu kecil saja. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Sabtu, 1 Januari 2022 - 13:50 WIB
    Judul Artikel : Sembarangan Nyalakan Lampu Hazard Mobil Bisa Kena Tilang
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/otomotif/mobil/1436999-sembarangan-nyalakan-lampu-hazard-mobil-bisa-kena-tilang?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sembarangan Nyalakan Lampu Hazard Mobil Bisa Kena Tilang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar