Daftar Isi
FOTO : Jajaran Polres Inhu berhasil menangkap dua pelaku perampokan di Provinsi Jambi, pasca melakukan aksinya di Inhu.
LancangKuning.Com, RENGAT - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan di Propinsi Jambi, pasca melakukan aksinya di Inhu.
Penangkapan terhadap dua pelaku perampokan yang melakukan aksinya di Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim, Inhu dilakukan pada Selasa (11/12/18) sekira pukul 05.00 Wib di Koto Ilir Kabupaten Tebo, Jambi disampaikan PS Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran Rabu (12/12/18).
"Pelaku yang berinisial HH bin HN HT (35) yang beralamat di Bukit Sari Jujuan Ilir Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dan BN bin AN (60) yang beralamat di Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Jambi berhasil ditangkap personil Polsek Kelayang di Koto Ilir Kabupaten Tebo, Jambi. Pasca melakukan perampokan pada Minggu (9/12/18) di Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim, Inhu" ujarnya.
Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini melakukan aksi perampokan perhiasan emas sebanyak 15 mayam dan uang tunai sebesar Rp 17 juta milik Lentina Br Sinaga, bertempat di Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim, Inhu Minggu (9/12/18).
"Dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelayang, anggota Polsek Kelayang menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Kabupaten Tebo Propinsi Jambi," ungkapnya, dilansir dari RiauTerkini.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka BN berhasil diamankan barang bukti berupa, satu pucuk senjata airsoft jenis revolver, lima butir amunisi revolver aktif, tiga buah gelang emas 24 karat, satu buah cincin emas 24 karat dan uang tunai sejumlah Rp.504 ribu. Sementara dari tangan tersangka HN berhasil diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp.4,7 juta. Jelasnya. * (LKC)
Komentar