Kejari Inhu Selesaikan Perkara dengan Mekanisme RJ

Daftar Isi

    Foto: Kejari Inhu, Furqon Syah Lubis saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntut (SKP2)


    Lancang Kuning, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, menggelar konferensi pers tentang penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), pada Selasa (16/11). 


    Dimana, kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan tersangka Arjudan, warga Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku berhasil dihentikan penuntutan setelah dapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.


    Hal ini disampaikan oleh Furqon Syah Lubis SH., MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Inhu melalui Albert SE., SH.,Ak sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu. Dirinya mengatakan, penghentian perkara itu dengan tetap berpedoman Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020. 


    Dari pantauan, usai menandatangani surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), selanjutnya dilakukan penyerahan SKP2 kepada tersangka sehingga kasus tersebut telah dihentikan. 


    " Terlihat antara korban dan tersangka bersalaman beserta berpelukan pertanda saling memaafkan. Dengan disaksikan pihak keluarga masing-masing," kata Albert. 


    Selain itu, adapun syarat yang harus dipenuhi seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau tidak lebih dari 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Begitu juga korban dan pelaku sudah sepakat tak lagi melanjutkan kasus tersebut.


    "Terpenuhinya unsur penghentian, selain karena sudah terpenuhinya syarat sesuai peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, juga memang ada permintaan dari korbannya sendiri bahwa mereka sepakat berdamai," ucapnya. 


    Harus diketahui, perkara tindak pidana dapat ditutup atau dihentikan penuntutannya oleh pihak kejaksaan jika memang syarat dan ketentuan yang ada sudah terpenuhi dan semata-mata demi terciptanya keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat, jadi tidak semuanya harus di proses di Pengadilan. (Dan/LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Inhu Selesaikan Perkara dengan Mekanisme RJ
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar