Daftar Isi
FOTO: Ilustrasi APBD
LancangKuning.Com, INHIL - Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhil telah disahkan Jumat (30/11/2018), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil pun meminta kepada Pemkab Inhil tidak lagi membuang-buang waktu.
Seperti yang diutarakan juru bicara Banggar, Taufik, berdasarkan aturan yang berlaku dari verifikasi APBD ke Provinsi ke DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan sampai menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, waktu yang dibutuhkan paling lama lebih kurang selama 40 hari kerja.
Jika dihitung berdasarkan tanggal pengesahan, dikatakannya semestinya paling lama berdasarkan peraturan yang berlaku, program kegiatan pada APBD 2019 sudah dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran.
"Namun realitanya, peraturan ya tinggal peraturan, hampir setiap tahun waktu pelaksanaan selalu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," cetusnya.
Untuk itulah ditegaskannya. DPRD melalui Banggar mengingatkan kembali kepada Pemkab Inhil, baik itu OPD, PPKD dan TAPD agar setelah APBD 2019 disepakati , untuk segera menyusun Time Schedule.
"Segera susun time schedule proses pelaksaaan program kegiatan
sesuai dengan waktu sampai pelaksanaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Taufik.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (emerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil telah mengesahkan APBD Inhil tahun 2019 sebesar Rp2,1 triliun, Jumat (30/12/2018). * (LKC)
Komentar