4 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Inhil

Daftar Isi

    FOTO: Para tersangka dan Barang Bukti

    LancangKuning.Com, INHIL - Polres Indragiri Hilir terus berupaya melakukan pengungkapan dan pemberantasan narkoba di negeri berjulukan seribu parit ini.

    Kali ini, tak tanggung-tanggung, Tim Sat Res Narkoba kembali melakukan penangkapan 4 orang yang diduga menjadi pengedar barang haram tersebut. Tersangka berinisial, SY (41 tahun), JM (34 tahun), WR (31 tahun), dan HMS (37 tahun) pada Sabtu (01/12/2018) dini hari.

    Tak hanya itu, petugas juga menyita Barang Bukti (BB), 4 Ons (400 Gram) Sabu-sabu, 627,25 butir pil ekstasi, 5 unit Handphone milik para tersangka, satu pucuk senjata air softgun, 1 buah mesin penghitung uang merk Handy Counter V30 dan uang tunai sebesar Rp. 71.000.000,-

    Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony putra sik melaluo Kasat Narkoba AKP Bachtiar mengatakan, pelaku diamankan saat berasa dikediaman tersangka sy, di jalan Tengku Umar, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

    Kasat menambahkan, penangkapan para tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya salah seorang tersangka sering melakukan transaksi narkoba dilokasi tersebut sekitar
    2 bulan yang lalu.  

    "Setelah kami mendapatkan informasi yang akurat, kemudian kami cek dan menurunkan petugas ke lokasi rumah sy ini. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya petugas melakukan penangkapan pada pukul 04.00 wib dini hari," ungkap Kasat Narkoba.

    Saat ini, tersangka dan BB telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 4 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Inhil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar