Dua Kedai Kopi di Panam Didenda, Langgar PPKM Level 4

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menggelar razia untuk menerapkan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Rabu (28/7). 

    Dua kedai kopi didenda lantaran menyalahi aturan. Kepala Sarpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, dua kedai kopi itu berada Jalan Soebrantas. 

    Kedua tempat usaha ini didenda masing-masing sebanyak Rp500 ribu. Sanksi itu sudah diterapkan ke beberapa tempat lainnya selama PPKM.

    "Kafe atau kedai kopi ini kita temukan di Jalan Soebrantas. Kita sanksi denda karena mereka memang boleh buka, tapi jumlah pelanggan yang diterima makan ditempat melebih kapasitas bahkan hampir penuh," ujarnya. 

    Di dalam aturan PPKM Level 4 ini, Pemko membuat kebijakan bahwa kedai kopi boleh buka namun kapasitas hanya 25 persen dari hari normal.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Kedai Kopi di Panam Didenda, Langgar PPKM Level 4
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar