Tak Patuhi Prokes Covid-19, Sejumlah Tempat Usaha Ditindak Tim Yustisi Gabungan

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tidak mematuhi protokol kesehatan, sejumlah tempat usaha ditindak Tim Yustisi gabungan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru pada razia, Minggu (11/7) malam. 

    Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasinal dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, ada 11 tempat usaha yang ditindak tegas dan diberikan teguran oleh tim gabungan tersebut.

    Untuk tempat usaha yang diberi sanksi teguran tertulis di antaranya WW Ponsel dan Lontong Onem di Jalan Hangtuah. Kemudian Alhawa Jus, King kopi Aceh, Pojok Kopi Pinggiran, Pecel lele Panjul dan Ajo Lontong di Jalan Imam Munandar.

    Selanjutnya bakso depan RM Surya Minang dan Sini-Sini Caffe di Jalan S Parman.

    "Sementara untuk tempat usaha yang ditindak tegas yakni Pecel Lele Wmjj diamankan 15 kursi plastik warna merah pudar dan The Prince Caffe di amankan 10 kursi bulat besi," ungkap Doni, Senin (12/7).

    Melalui razia tersebut, lanjut Doni, tim Yustisi sekaligus memberikan himbauan kepada pemilik usaha agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sebagaimana Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 13/SE/SATGAS /2021.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tak Patuhi Prokes Covid-19, Sejumlah Tempat Usaha Ditindak Tim Yustisi Gabungan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar