Ketua KPK Akui 75 Pegawainya Tak Lolos Syarat ASN

Daftar Isi

    Foto: Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

     

    Lancang Kuning – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

    Hal itu setelah melakukan assessment tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK jadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).

    "Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.

    Firli menuturkan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti assessment tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. Namun dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.

    Pelaksanaan assessment pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga merupakan aturan turunan dari UU KPK hasil revisi.

    Menurut Firli, berdasarkan landasan hukum tersebut maka syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK supaya lulus assessmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

    "Memiliki integritas dan moralitas yang baik," kata Firli, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Dalam pelaksanaannya ditambahkan Firli, BKN RI melibatkan banyak unsur instansi. Hal ini sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan.

    Adapun aspek-aspek yang diukur dalam assessment TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi antara lain aspek Integritas, aspek netralitas ASN dan anti radikalisme.

    Sementara itu instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Intelijen Strategis TNI; Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat; Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Ia menambahkan, hasil TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan mengeluarkan dua kesimpulan hasil tes pegawai KPK yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

    "Pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1274 orang. Pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak 2 orang," imbuh Firli. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua KPK Akui 75 Pegawainya Tak Lolos Syarat ASN
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar