Inilah Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017

Daftar Isi

    Tahapan Pilkada Serentak tahap ke dua pada bulan Februari 2017 telah dimulai yang di ikuti oleh 7 Provinsi, 18 Kota dan 76 Kabupaten di seluruh Indonesia, per tanggal 30 April 2016 yang lalu telah dimulai tahapan sosialisasi Pilkada Serentak Kepada masyarakat, rangkaian tahapan Pilkada Serentak yang di rencanakan akan dilaksanakan selama 10 Bulan hingga pemilihan pada bulan Februari 2017 mendatang.

    Ketua KPU Provinsi Riau Dr. H. Nurhamin, S.Pt, MH saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan kepada Wartawan Lancangkuning.com bahwa tahapan awal yakni Sosialisasi sudah dimulai per tanggal 30 april 2016 yang lalu.

    “Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2016 memang tahapan sosialisasi sudah kita mulai pada 30 April 2016 yang lalu, kita akan maksimalkan sosialisasi dan saya sudah meminta kepada KPU di kabupaten/kota untuk segera memulai mempublikasi dan mensosialisasikan tahapan Pilkada serentak 2017” ungkap Nurhamin.

    Nurhamin juga menabahkan bahwa mereka juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingknya Pilkada Serentak ini, dalam rangka melaksanakn proses peralihan Pimpinan Kepala Daerah yang berkualitas.

    “Saat pilkada Serentak yang terakhir cenderung partisipasi masyarakat cenderung menurun, dan kita bersama berupaya untuk dapat meningkatkan kesadaran kolektif dimasyarakat akan pentingnya Proses Peralihan Kepala daerah ini” tambahnya.

    Berikut kutipan Tahapan Pilkada Serentak tahun 2017 menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan,Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017:

    1. 30 April 2016, Sosialisasi
    2. 21 Juni-20 Juli 2016, Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
    3. Penyerahan dukungan calon perseorangan. Tingkat Provinsi pada 3-7 Agustus 2016, dan untuk tingkat Kabupaten/Kota pada 6-10 Juli 2016.
    4. 19-21 September 2016, Pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik.
    5. 22 Oktober 2016  Penetapan pasangan calon perseorangan dan parpol.
    6. 22 Oktober 2016 dan 19 Januari 2017, adalah waktu yang disediakan KPU untuk Sengketa Pemilihan.
    7. 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, adalah waktu Kampanye.
    8. 12 Februari-14 Februari 2017, adalah Masa Tenang
    9. 15 Februari 2017, adalah Pemungutan Suara.

    (tpn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Inilah Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar