Cara Produksi Pangan Yang Baik (GMP)

Daftar Isi

    LancangKuning - Dalam kegiatan  untuk mencegah persaingan perdagangan yang mendunia yang semakin ketat, pentingnya meningkatkan kinerja saing barang lokal, yaitu barang lokal dalam mengolah pangan. Meningkatkan kinerja saing tersebut di antaranya dapat dicapai dengan industri mengolah pangan bisa menciptakan pangan olahan yang berkualitas dan aman untuk dikonsums

    Berhubungan dengan hal di atas, Menteri Perindustrian menerapkan petunjuk bagaimana cara menghasilkan pangan dengan olahan yang baik (CPPOB) untuk tempat secara keseluruhan:

    a. Industri mengolah pangan dalam perencanaan, membangun atau mengoperasikan perusahaannya dalam menghasilkan dan memberikan produk yang aman dan layak untuk dikonsumsi manusia

    b. Pembina industri mengolah pangan dalam mengatur dan mengembangkan industri mengolah pangan

    c. Pengawas kualitas dan keamanan pangan olahan dalam menjalankan audit

    Penerapan CPPOB digunakan untuk keperluan:

    a. Mengurangi dampak tercemarnya pangan olahan dari cemaran biologi, kimia atau fisika yang dapat menghambat, merugikan,  dan membahayakan kesehatan manusia

    b. Menghilangkan atau mencegah pertumbuhan jasad renik patogen dan serta mengurangi  jumlah jasad renik lain yang tidak disukai

    c. Mengatur produksi dengan cara memilih bahan baku, menggunakan bahan penolong, menggunakan bahan pangan yang lain, menggunakan bahan tambahan pangan (BTP),  mengolah, mengemas, dan menyimpannya atau  mengangkutnya.

    Petunjuk CPPOB terdiri atas 3 (tiga) tahapan,  yaitu “harus” (shall), “seharusnya” (should), dan “dapat” (can) yang berlaku untuk semua tempat yang berhubungan dengan proses produksi, mengemas, menyimpan maupun mengangkut pangan mempunyai 3 tahapan, antara lain:

    a. Syaratnya “harus”

    b. Syaratnya “seharusnya”

    c. Syaratnya “dapat”

    Tujuan

    Penerapan CPPOB tersebut bertujuan untuk:

    a. Menciptakan pangan olahan yang berkualitas, aman dan baik untuk dikonsumsi dan sesuai dengan anjuran konsumen

    b. Memberikan industri pengolahan pangan supaya bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan

    c. Menambah daya saing industri dalam pengolahan pangan

    d. Menambah aktivitas pekerjaan dan efisiensi industri dalam pengolahan pangan

    Ruang Lingkup

    Ruang lingkup pedoman CPPOB ini memiliki syarat yang diterapkan dalam industri pengolahan pangan, antara lain:

    1. Wilayah

    2. Bangunan

    3. Fasilitas sanitasi

    4. Mesin dan alat yang digunakan

    5. Bahan

    6. Pengawasan proses

    7. Hasil akhir

    8. Laboratorium

    9. Karyawan

    10. Pengemasan

    11. Merek dan keterangan produk

    12. Penyimpanan

    13. Pemeliharaan dan program sanitasi

    14. Pengangkutan

    15.Dokumentasi dan  pencatatan

    16.  Bimbingan

    17. Pengambilan produk

    18. Pengerjaan petunjuk

      Yang dimaksud dalam petunjuk, yaitu:

    1) Petunjuk yaitu merupakan acuan yang bersifat umum dan dijelaskan lebih lanjut sehingga bisa menyesuaikan dengan karakteristik dan keahlian.

    2) Langkah-langkah produksi, yaitu merupakan suatu cara, metode atau teknik yang meningkatkan nilai tambah dari suatu barang dengan menggunakan sifat produksi yang tersedia.

    3) Pangan olahan, yaitu merupakan makanan atau minuman dari hasil atau proses dengan cara atau metode tertentu tanpa bahan tambahan.

    4) Bahan pangan olahan, yaitu merupakan bahan baku dari hasil pertanian (nabati, hewani) yang berguna untuk industri dalam mengolah pangan untuk menciptakan hasil akhir.

    5) Industri pengolahan pangan, yaitu merupakan perusahaan yang menciptakan makanan maupun minuman dari hasil mengolah dengan langkah-langkah atau metode tertentu tanpa bahan tambahan.

    Lokasi

    a. Umum. Untuk menetapkan tata letak pabrik/tempat produksi, kita harus mengetahui lokasi dan situasi lingkungan yang jauh dari sumber pencemaran dalam melindungi pangan olahan yang dihasilkan.

    b. Pertimbangan  lokasi pabrik atau tempat produksi

    Bangunan

    a. Umum

    b. Desain dan tata letak

    c. Struktur ruangan

    Terdiri dari sebagai berikut:

    ·  Lantai

    Bentuk lantai dibuat sedemikian rupa supaya memenuhi praktik higiene pangan olahan yang baik, yaitu tahan lama, memudahkan pembuangan air, air tidak tergenang dan mudah di bersihkan serta di desinfeksi.

    · Dinding

    Bentuk dinding atau pembatas antar ruangan juga dibuat supaya tahan lama dan mencukupi syarat higiene pangan olahan yang baik, yaitu mudah dibersihkan dan di desinfeksi serta dapat menjaga pangan olahan dari kontaminasi.

    · Atap dan langit-langit

    Bentuk atap dan langit-langit juga dibuat supaya mencukupi syarat higiene pangan olahan yang baik, yaitu bisa menjaga ruangan dan tidak menyebabkan pencemaran pada produk.

    · Pintu

    · Jendela dan ventilasi

    · Permukaan tempat kerja

    · Penggunaan bahan gelas (glass)

    ( Akbar)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Cara Produksi Pangan Yang Baik (GMP)
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar