Daftar Isi
Foto: Demokrat KLB Sumatera Utara melaporkan AHY ke Bareskrim Polri. (VIVA/Farhan Faris)
Lancang Kuning – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Maret 2021. AHY dilaporkan oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara yang memenangkan Moeldoko, atas dugaan memalsukan akta pendirian Partai Demokrat.
Kubu yang melaporkan AHY yakni Damrizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib hingga Franky Awom. Mereka memberikan kuasa pelaporan kepada Rusdiansyah selaku kuasa hukumnya.
“Jadi kita hari ini akan melaporkan saudara AHY diduga kuat melakukan pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat,” kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, dilansir LKC dari Viva.co.id
Menurut dia, AHY diduga merubah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di luar kongres pada 2020, dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai the founding fathers atau pendiri partai.
“Sementara (akta) pendirian Partai Demokrat tahun 2001, tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat. Jadi tidak benar SBY sebagai the founding fathers Partai Demokrat,” jelas dia.
Dalam pelaporannya, ia membawa sejumlah barang bukti berupa akta otentik pendirian Partai Demokrat Tahun 2001, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Tahun 2020.
“Kita menduga kuat ini dilakukan AHY untuk merubah sejarah Partai Demokrat, bahwa yang mendirikan partai adalah SBY. Fakta hukum mengatakan di akta pendirian Partai Demokrat tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya. (LK)
Komentar