Perpres Miras Dicabut, PBNU Minta Pemerintah Tak Sembrono Buat Aturan

Daftar Isi

    Foto: Ketum PBNU KH. Said Aqil Siradj. (VIVA/M Ali Wafa)

    Lancang Kuning – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Said Aqil Siradj, menyatakan PBNU menolak apapun alasannya untuk melegalkan usaha industri minuman keras. Sebab menurut Said, dalam Islam Khamr itu haram hukumnya dan telah ditegaskan dalam Alquran dengan ayat yang sangat jelas. 
     

    Baca Juga: Pertamina Rancang Bisnis Tukar Aki Motor Listrik di Lokasi Wisata

    Sehingga tidak mungkin dicari jalan supaya menjadi halal itu tidak mungkin. Said juga mengapresiasi langkah Jokowi yang telah mencabut lampiran III terkait Perpres nomor 10 tahun 2021 tersebut.

    Baca Juga: OKP Pemuda LIRA Riau Berharap Calon Ketua DPD KNPI Riau Punya Semangat Majukan Pemuda!

    "Oleh karena itu apapun alasannya apapun pertimbangannya kami PBNU menolak adanya investasi untuk investasi khamr ini. Alhamdulillah Presiden Jokowi Presiden yang cukup arief dan bijak mencabut lampiran nomor 31, 32, 33, dan 45, 46 dalam perpres nomor 10 tahun 2021," ujar Said, dalam konferensi persnya di Kantor PBNU, Selasa 2 Maret 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Said berharap hal seperti ini tidak terulang lagi. Sebab dalam membuat aturan, Pemerintah harus memperhatikan semua kalangan jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan.

    Baca Juga: HUT ke-102, Damkar Inhil Terus Berbenah

    "Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sembrono, sembarangan, tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika kemaslahatan. Saya yakin bukan dari beliau (Presiden) sendiri ini," ujarnya

    Said mengatakan, PBNU sangat berterima kasih Jokowi mencabut Perpres tersebut. Jokowi dinilai telah memberikan respon yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.

    "Namanya akhlak itu, kalau bisa membangun kemaslahatan bersama, itu akhlak. Kalau ada sebagian orang mendapatkan kemaslahatan sementara yang lain dirugikan itu namanya tidak berakhlak," kata Said

    PBNU mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama. Sekaligus juga berorientasi pada pembangunan yang tidak menyampingkan nilai-nilai keagamaan yaitu nilai ketuhanan yang maha esa, sesuai Pancasila, Sila nomor satu.

    "Meminta kepada seluruh umat Islam khususnya warga NU agar tetap menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional," ujarnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perpres Miras Dicabut, PBNU Minta Pemerintah Tak Sembrono Buat Aturan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar