Pantau, dan Kawal Bersama Tahapan Pilkada Kota Pekanbaru
Pekanbaru-Telah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan begitu,akan menjadi dasar tahapan yang Pilkada di Riau, yaitu Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Lancangkuning.com mengenai kesiapan KPU Kota Pekanbaru telah terjawab. Pada saat ditemui di kantornya Jl. Arifin Ahmad beberapa waktu yang lalu, Ketua KPU Abdul Razak menyampaikan bahwa masih menunggu jadwal dan tahapan resmi dari KPU Pusat.
Beliau juga menghimbau kepada masyarakat agar terus memantau dan mengawal untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Kota Pekanbaru mendatang.
