Kerumunan di Rumah HRS, Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot Anies

Daftar Isi

    Foto: Anies Baswedan. (VIVA)

    Lancang Kuning, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari jabatannya masing-masing. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan serta instruksi dari gubernur.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh. “Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir, Sabtu, 28 November 2020, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

    Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono, terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur DKI Jakrta pada jajaran wilayah. 

    Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

    Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari 5 butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.  

    Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan di rumah Habib Rizieq pada 14 November 2020  lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

    Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah. 

    Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada. 

    Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kerumunan di Rumah HRS, Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot Anies
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar