Kajati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pinang-Teluk Jering, Sejumlah Saksi Diperiksa

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Sejumlah saksi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Sejumlah saksi diperiksa.

    Saksi ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan proyek. 

    Sejauh ini penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau masih mengusut dugaan tindak pidana pidana di proyek tahun 2019.

    "Betul (ada pemeriksaan) hari ini," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (11/11/2020).

    Hilman dilansir dari Cakaplah,  enggan menyebutkan identitas para saksi yang dipanggil. Begitu juga ketika disinggung sejumlah nama saksi yang diperiksa pada Selasa (10/11/2020) lalu. "Mungkin hanya jalan-jalan," kata Hilman berkelakar.

    Diketahui, pada Selasa, jaksa penyidik juga memeriksa PPK dan rekanan proyek. Mereka adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kampar, Muhammad Irfan, Direktur PT Bakti Adhi Tama selaku Kontraktor Pelaksana dan Irwan ST selaku konsultan.

    Muhammad Irfan, ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, mengakui kedatangannya terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering. Namun dirinya mengaku masih menunggu untuk diperiksa.

    Disinggung tentang dugaan digunakannya PT Bakti Adhi Tama dipakai oleh orang lain untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Irfan menampiknya. “Si Edi itu memang masuk dalam struktur perusahaan,” ucapnya.

    Ketika ditanya sebagai apa jabatan Edi dalam perusahaan tersebut, Irfan tampak ragu. “Operasionallah,” kata dia singkat.

    kegiatan proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019. Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.

    Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Disinyalir pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kajati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pinang-Teluk Jering, Sejumlah Saksi Diperiksa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar