Daftar Isi
Lancang Kuning - Aksi anggota Brimob Polda Sumatera Utara, Briptu SS melempar kucing ke dalam parit terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Briptu SS tengah menjaga makanan.
"Pengakuan yang bersangkutan, ketidaksengajaan waktu makan sore saat yang bersangkutan menjaga makanannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Namun, SS pun mendadak kesal. Hal itu dikarenakan ada seekor kucing yang mencoba merebut makanannya.
Lantaran kesal, SS akhirnya membawa kucing tersebut dan melemparnya ke dalam sebuah parit.
"Direbut oleh kucing sehingga yang bersangkutan kesal dan membuang kucing itu ke parit," ucap Awi.
Video itu sempat diunggah oleh akun Instagram @christian_joshuapale. Namun, kekinian pihak Instagram telah menghapus video tersebut.
Disampaikan Awi, saat ini SS tengah ditugaskan di Bawah Kendali Operasi (BKO) membantu pengamanan di Jakarta. Karenanya, pemeriksaan terhadap SS dilakukan oleh Pengamanan Internal Polri (Paminal) Brimob.
Atas perbuatannya SS dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 11 huruf C.
Pasal tersebut berbunyi 'setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum'.
Awi mengatakan Polri menyayangkan masih ada anggota yang melakukan perbuatan tidak terpuji."Hal tersebut dilarang agama dan hukum juga dilarang, tentunya akan kita tindak tegas," ucap Awi.
Komentar