Anies Naikkan UMP DKI 2021 Jadi Rp4,4 Juta

Daftar Isi


    Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA)

     

    Lancang Kuning, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.

    "Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186, ini UMP 2021," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020. 

    Kenaikan UMP di DKI Jakarta ini bertujuan agar ada keadilan bagi para pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta tersebut. 

    "Intinya Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikkan, maka usaha yang tumbuh berkembang di tengah pandemi manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh. Karena kerjanya di sana merasakan pertumbuhan," ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Anies menyadari bahwa pandemi COVID-19 memiliki dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha. Dunia usaha di Jakarta menghadapi kontraksi yang signifikan, apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta. Di mana Jakarta ini kota business service.

    Di sisi lain, lanjut dia, pandemi ini juga membuat beberapa sektor tumbuh lebih pesat dan lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat.

    "Produsen masker tumbuh besar. Tetapi jasa hotel mendadak pertumbuhannya menurun," katanya. 

    Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 karena pertimbangan prinsip keadilan bagi para pelaku usaha di Ibu Kota yang terdampak pandemi COVID-19.

    "Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020.

    "Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021, yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ujarnya.

    Penetapan itu sejalan dengan semangat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.

    Sebab, pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah. Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

    Tetapi, pemerintah menilai, masih ada sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anies Naikkan UMP DKI 2021 Jadi Rp4,4 Juta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar