Ketua KPU Resmi Membuka Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula

Daftar Isi

    Lancangkuning.com, TEMBILAHAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir, H Suhaidi resmi membuka sosialisasi kepada pemilih pemula di Gedung Puri Cendana, Tembilahan, Selasa (24/4/2018). 

    Sosialisasi dihadiri, Sekretaris KPU Inhil H Hamsani, Divisi SDM dan Parmas KPU Inhil Hj. Hasni Novriana, Komisioner KPU Muhammad Dong, Ketua Panwaslu Inhil Andang Yudiantoro, Kadis Disdukpencapil Ahmad Ramani dan Jajajaran anggota KPU Indragiri Hilir serta ratusan peserta sosialisasi dari kalangan pelajar/Mahasiswa. 

    H Suhaidi dalam sambutanya mengatakan, sosialisasi kepada pemilih pemula ini ditujukan kepada Mahasiswa/Pelajar yang sudah berusia 17 tahun. Diharapkan, setelah sosialisasi ini dilaksanakan, para pemilih pemula dapat mencermati proses tahapan-tahapan pencoblosan yang nantinya akan disampaikan oleh pemateri. 

    "Ini kami anggap sangat penting bagi pemilih pemula. Sebab, pas ketika hari pencoblosan tidak ada lagi kesalahan, maka dari itu, kami harapkan semua peserta sosialisasi memahami dan mencermati kalimat demi kalimat yang disampaikan oleh Pemateri," kata Suhaidi.

    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir tinggal menghitung bulan saja, yang akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 Juni tahun 2018. Untuk itu, KPU Indragiri hilir mengharapkan seluruh masyarakat negeri seribu parit tidak ada yang Golongan Putih (Golput) atau tidak menentukan pilihannya. 

    "Ingat, 1 suara anda sangat menentukan masa depan Riau dan kampung kita Inhil untuk 5 tahun kedepan. Pilih lah sesuai hati nurani anda masing-masing," imbuhnya. 

    Ketua KPU menghimbau agar masyarakat Indragiri Hilir tidak menerima pemberian yang diberikan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Calon Bupati. Many Politik dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 terdapat pada Pasal 187 poin A tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

    "Sanksi pidananya yaitu hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelasnya. 

    Kemudian sosialisasi dilanjutkan penjelasan yang disampaikan oleh Parmas KPU Inhil Hj. Hasni Novriana, Komisioner KPU Muhammad Dong, Ketua Panwaslu Inhil Andang Yudiantoro, Kadis Disdukpencapil Ahmad Ramani, dan Ketua KPU Indragiri Hilir. Dimana, ada ll tahapan sosialisasi, diisi tanya-jawab, antara peserta dengan pihak KPU Indragiri Hilir. 

    Pertama, pertanyaan ditujukan peserta kepada pihak KPU. Dan sebaliknya KPU melemparkan sejumlah pertanyaan kepada peserta. Jika peserta menjawab pertanyaan dengan benar, maka akan dapat hadiah, berupa Jam Dinding dan hadiah lainnya.*(Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ketua KPU Resmi Membuka Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar