Daftar Isi
Foto: Mentri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Fajar.co)
Lancang Kuning, JAKARTA – Gelombang atau termin I penyaluran bantuan gaji pekerja senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sudah dicairkan. Dana itu sudah cair ke 11.654.143 rekening pekerja atau 92,48 persen dari data yang diterima yaitu 12,4 juta pekerja.
Baca juga: Penyaluran Zakat Konsumtif Tahap III, Pjs Bupati Siak Apresiasi Kerja Baznas Siak
Pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bergaji di bawah Rp5 juta yang juga memenuhi persyaratan lain bantuan itu, telah mendapatkan Rp1,2 juta jatah untuk bulan September dan Oktober ini.
Lalu, kapan termin II dicairkan?
Baca juga: Makanan Khas Pekanbaru
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu pencairan termin I Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini. Setelah itu, proses pencairan termin II akan langsung dicairkan pada Oktober ini.
"Kapan termin kedua dimulai, Insya Allah kami berupaya sebelum November," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, dikutip Jumat 2 Oktober 2020, dilansir dari Viva.co.id
Baca juga: Tempat Wisata di Riau
Serupa dengan gelombang pertama, Ida mengatakan, pada termin kedua pekerja yang menjadi penerima bantuan itu akan ditransfer Rp1,2 juta. Artinya, pencairannya tetap untuk dua bulan.
"Subsidi untuk bulan November dan Desember kami upayakan, sebelum tiba bulan November kami akan salurkan termin II," ungkapnya.
Baca juga: 4.414 Pelanggar di Riau Terjaring Operasi Yustisi Satgas Teking Covid-19
Pencairan tahap V termin I bantuan itu akan mulai dicairkan pada pekan ini. Tahapan itu diketahui adalah pencairan terakhir per terminnya. (LK)
Komentar