Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM-Dalam pemaparan di Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri memaparkan capaian dari Bidang Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sejak Januari-31 Juli 2020.
Firli memaparkan, pada Direktorat Penuntutan untuk Tahap penuntutan / P16A sampai dengan Juli 2020 sebanyak 39 perkara. Sedangkan penanganan perkara carry over 2019 sebanyak 60 perkara, P16A sampai dengan Juli 2020 sebanyak 39 perkara sehingga total 99 perkara. Dari jumlah ini, sebanyak 83 perkara sudah putus PN dan 16 perkara dalam tahap penuntutan.Sedangkan untuk perkara carry over + 2020 sebanyak 99 perkara dan Carry over banding 12 perkara. Carry over kasasi 14 perkara sehingga total ada 125 perkara.
Dalam tahap penuntutan 16 perkara, Inkracht 74 perkara, Tahap banding 15 perkara, Tahap kasasi 20 perkara sehingga total 125 perkara. Dari jumlah ini sebanyak 29 perkara sedang masuk dalam Tahap Peninjauan Kembali (PK).
“KPK juga sudah menyelesaikan penyidikan 65 berkas perkara yang sudah siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun harus antri karena beban kerja JPU yang memang overload. Disamping itu KPK sudah menetapkan 38 tersangka yang hanya tunggu saatnya ditahan.” ujar Firli menjelaskan.
Direktorat Penyelidikan
Untuk Direktorat Penyelidikan Sprinlidik yang terbit sebanyak 90. SP3 penyelidikan sebanyak 64. Sprin penyadapan yang telah terbit 173 Nomor. Direktorat Penyidikan Perkara yang sidik 160, SPPP ada 2 perkara, Jumlah tersangka 86 orang tersangka dan yang ditahan 64 orang. Izin penyadapan sebanyak 23, Izin penggeledahan 25 dan Izin penyitaan 224.
Unit Kerja Labuksi
Untuk Unit Kerja Labukasi nilai putusan pengadilan untuk denda sampai Juli 2020 sebesar Rp 20.325.000.000; Uang Pengganti sampai Juli 2020 sebesar Rp 186.230.305.153; Rampasan sampai Juli 2020 sebesar Rp 29.506.670.685 total Januari sampai Juli 2020 Rp 236.061.975.838.
Realisasi PNBP dan Kas Daerah/BUMN/BUMD untuk denda dari Januari - Juli 2020 sebesar Rp 9.175.000.000; Uang pengganti dari Januari - Juli 2020 sebesar Rp 13.601.352.560; Rampasan dari Januari - Juli 2020 sebesar Rp 113.727.071.442. Total Januari - Juli 2020 sebesar Rp 136.503.424.002
Realisasi PNBP dan Kas Daerah/BUMN/BUMD untuk denda sebesar Rp 9.175.000.000; Uang pengganti sebesar Rp 13.601.352.560 sehingga total sejak Januari - Juli 2020 sebesar Rp 136.503.424.002.
Sedangkan nilai putusan pengadilan untuk denda sebesar Rp 20.325.000.000; untuk uang pengganti sebesar Rp 186.230.305.153 dan uang rampasan Rp 29.506.670.685 sehingga total sejak januari - Juli 2020 sebesar Rp 236.061.975.838. Mulai Januari sampai 31 Juli 2020, capaian asset recovery sudah mencapai 57,83 % dari target 65 persen.(rie)
Komentar