Daftar Isi
Lancang Kuning - Polda Sumatera Utara menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Prof Saidurrahma sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung kampus terpadu 2018 yang diduga merugikan negara sekitar Rp10,3 miliar.
Tak hanya Rektor UINSU, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing SS selaku ASN atau Pejabat Pembuat Komitmen UINSU dan JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Baca Juga: Hebat, Polisi Turki Tangkap Komandan ISIS
"Benar, ada tiga orang tersangka yang ditetapkan. Proyek tersebut diduga mangkrak atau tidak selesai dikerjakan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9) malam.
Tatan menjelaskan kasus dugaan korupsi ini berawal pada Juli 2017. Saat itu, Saidurrahman memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama.
Jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar. Kemudian Kementerian Agama menyetujui anggaran untuk pembangunan tersebut sebesar Rp50 miliar.
Baca Juga: Uni Eropa Tawarkan Rp6,9 Triliun Bantu Bikin Vaksin Corona WHO
"Tapi sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," ujarnya.
Menurut Tatan, setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp10,3 miliar.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," katanya.
Komentar