ICW Nilai Dewas KPK Lamban soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Daftar Isi

    LancangKuning -Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban memproses dugaan pelanggaran etik berupa gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri.

    Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berpendapat semestinya dewan pengawas bisa bekerja cepat karena secara kasat mata tindakan Firli menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar kode etik yakni menunjukkan gaya hidup hedonisme.

    Kurnia mengatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum apabila fasilitas helikopter yang digunakan diberikan oleh pihak tertentu sebagai gratifikasi.

    "Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

    ICW, kata Kurnia, menilai kinerja dewan pengawas sepanjang semester I tahun 2020 belum efektif. Sejumlah faktor yang mempengaruhi kinerja dewan pengawas lebih banyak mengacu kepada dugaan etik Firli selaku pimpinan KPK.

    Baca Juga : Wah Ribuan Skuter Dihancurkan Gara-gara COVID-19


    Selain dugaan gaya hidup mewah, Kurnia berujar dewan pengawas telah abai dalam melihat dugaan etik Firli dkk terkait pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti.

    Rossa merupakan anggota tim dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

    Ia dipulangkan ke instansi asal Mabes Polri berdasarkan keputusan pimpinan KPK. Keputusan itu dinilai prematur karena masa dinas Rossa di KPK belum habis dan pemulangan tersebut tanpa persetujuan Kapolri Jenderal Idham Azis.

    Bahkan, lanjut Kurnia, Rossa sendiri juga diketahui tidak pernah melanggar kode etik saat bekerja di komisi antirasuah.

    "Tentu harusnya kejadian ini dapat dijadikan pemantik bagi Dewas untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," pungkasnya.

    Baca Juga : Mobil Canggih BMW Mulai Diuji Interiornya Mulai Terlihat


    Pemeriksaan Pendahuluan

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli.

    Sejauh ini, tutur dia, Dewas telah melakukan klarifikasi dan memintai keterangan sejumlah pihak termasuk Firli sendiri. Semua data keterangan dan klarifikasi itu akan dikumpulkan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

    "Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Firli dan termasuk juga yang lain-lainnya, termasuk yang ada di luar seperti penyedia jasa heli. Dan saat ini sudah dikumpulkan," kata Tumpak dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8).

    Anggota Dewas Harjono menuturkan bahwa pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik tidak semua bisa langsung disidangkan oleh Dewas. Ia menjelaskan terdapat sejumlah tahapan untuk kemudian pengaduan itu dapat masuk ke proses sidang etik Dewas.

    Baca Juga : Carab Jitu Meningkatkan Penjualan 


    Mantan Ketua DKPP ini menerangkan setelah pengaduan diterima tim satuan kerja, Dewas akan melakukan proses klarifikasi. Setelah itu, lanjut dia, hasil klarifikasi tersebut akan dinilai Dewas dari segi persyaratan apakah memenuhi untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya atau tidak.

    "Jangan ada satu kesan dalam satu pengaduan pasti akan dibuka sidang kode etiknya, karena itu akan mengalami tahap proses," imbuhnya.

    CNNIndonesia.com sudah menghubungi Tumpak dan Harjono untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan etik Firli. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh balasan dari keduanya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel ICW Nilai Dewas KPK Lamban soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar