Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Residivis Kembali Diamankan

Daftar Isi

    Foto: Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya memimpin perss realese kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di daerah Kecamatan Minas

    Lancang Kuning, SIAK -- Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di dua tempat di Kecamatan Minas, akhir bulan Juni lalu, dari dua tersangka yang diamankan satu diantaranya merupakan residivis kasus narkoba.

    "Residivis ini baru satu bulan keluar dari  penjara, dengan kasus narkoba. Dan kembali melakukan kejahatan ikut dalam pencurian di Minas," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Selasa (4/8/20) pagi di Mapolres Siak. 

    Baca Juga: Potret Pilu Tunawisma Cari Masker Bekas di Tumpukan Sampah Demi Tak Kena Denda

    Kapolres menjelaskan, pencurian dengan kekerasan yang terjadi 2 kali di dua tempat kejadian berbeda dengan waktu hampir bersamaan pada 26 Juni 2020 malam dan 27 Juni 2020 dinihari lalu.

    "TKP pertama yaitu, Jalan Yos Sudarso Km 42 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas, tepatnya di tepi jalan aspal di pinggir jalan utama, TKP kedua itu di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas Barat Kecamatan minas sama di pinggir jalan juga," ucap Kapolres Siak.

    Baca Juga: Kota Pariaman Keluar Sebagai Respon Rate Terbanyak Ke-3 di Sumbar

    Selanjutnya kata kapolres, bahwa TKP pertama sasaran mereka adalah truk yang mengangkut batu bata, korbannya dua orang yaknk IS (37) dan saudara AZ (50).

    "Kedua korban saat itu yang satu sedang mengemudi dan yang satu sebagai kenek kendaraan dump truk, kendaraan truknya tiba-tiba dipepet oleh 1 Kijang Innova warna hitam, dengan jumlah orang di dalamnya 5 Orang laki-laki. Mereka disuruh ke pinggir, karena melihat situasi sepi dan gelap tidak mereka tidak mau ke pinggir dan berhenti, lalu Kijang Innova ini kembali menyalip lagi dengan mobil langsung di palangkan atau melintang menghadang mobil dump truk korban ini, selanjutnya salah satu korban keluar menanyakan ada apa, lalu disampaikan sama para pelaku ini untuk masuk ke dalam mobil mereka menghadap ke bos," kata Kapolres menjelaskan l. 

    "Karena melihat gelagat tidak baik, sehingga korban yang di TKP pertama ini melakukan perlawanan dan dikeroyok 4 orang pelaku, korban mengalami luka dibagian kepala, karena takut mobilnya dirampas, korban dengan kepala terluka langsung melarikan mobilnya untuk mencari bantuan, satu kawannya tertinggal di TKP AZ namun dari para pelaku ini tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan kepada AZ, hanya mengambil handphone dan dompet dari korban itu sehingga untuk TKP pertama yang didapatkan oleh para tersangka ini adalah handphone dan dompet saja," lanjut Kapolres Siak.

    Terus dijelaskannya, karena di TKP pertama pelaku tidak berhasil mendapatkan yang diinginkan, mereka melakukan pengintaian di sepanjang jalan minas, sampai di TKP kedua, di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas Barat, ada satu truk canter warna dengan muatan buah sawit sedang berhenti dipinggir jalan istirahat.

    Tiba-tiba datanglah pelaku dengan modus yang sama salah seorang pelaku memerintahkan korban masuk ke mobil pelaku. 

    "Supir tersebut diancam oleh para pelaku lalu diikat dengan kabel T, termasuk kenek nya juga demikian, tanpa perlawanan diikat tangannya dan ditutup matanya selanjutnya kedua korban pengemudi dan kenek truk di bawah ke daerah pinggir kecamatan pinggir, kedua korban dibuang di salah satu perkebunan sawit di daerah Kecamatan Pinggir, selanjutnya truk canter tersebut dibawa pelaku dan buah sawitnya di jual di daerah Rumbai Pekanbaru," terang Kapolres.

    Dari kedua laporan tersebut, Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan, dari korban di TKP kedua mennjelaskan bahwa pelaku sempat mengambil uang dari ATM menggunakan Kartu ATM Korban,dari rekaman CCTV ATM Polsek minas mendapatkan petunjuk.

    "Berdasarkan petunjuk tersebut, anggota kita melanjutkan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan para pelaku dan kita amankan dua pelaku di rumahnya masing-masing RS (36), RP (39) dan untuk ketiga pelaku lainnya RO, EM, RT masih dalam pengejaran namun. Alhamdulillah, barang bukti mobil innova yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatannya sudah bisa kita amankan," imbuhnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang menambahkan, pelaku akan di jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1, ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama dari 12 tahun penjara. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Residivis Kembali Diamankan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar