Daftar Isi
LancangKuning - Di Indonesia, pemerintah sudah menetapkan usia perkawinan yang telah tertera dalam undang-undang.
Bagi perempuan, mereka boleh menikah di usia 16 tahun, sementara yang laki-laki bisa menikah pada usia 19 tahun.
Kendati demikian, dalam praktiknya masih banyak orang tua yang menikahkan anaknya di bawah usia tersebut.
Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral pernikahan bocah laki-laki 9 tahun dengan perempuan berusia 14 tahun.
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Lalu ada juga kasus seorang tokoh agama yang menikahi bocah perempuan berusia 12 tahun.
Jika ditilik lebih lanjut, pernikahan dini ini rupanya tidak hanya berlaku di Indonesia.
Di Iran misalnya. Baru-baru ini viral pernikahan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun dengan sepupunya yang lebih tua 12 tahun darinya.
Diberitakan Suar, dalam pernikahan tersebut diduga bocah perempuan yang diketahui bernama Fatima itu dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan sepupu laki-lakinya yang bernama Milad Jashani (22 tahun).
Video pernikahan mereka yang tersebar luas pun menjadi viral di dunia maya. dan tuai banyak kecaman dari pihak luar.
Dalam video itu, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans (mata uang lokal).
Jika dikonversikan, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling atau sekitar Rp125,6 juta.
Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Universitas Bandar Lampung
“Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?” tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah.
“Dengan izin orangtua saya, ya,” jawab Fatima.
Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.
Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat.
Setelah pernikahan anak usia dini ini viral di media sosial dan televisi, publik pun menyuarakan kemarahan dan mengecam pernikahan tersebut.
Otoritas setempat pun mengambil tindakan untuk membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.
Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan anak-anaknya kembali.
Padahal di Iran sendiri, seorang gadis yang sudah berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua. Jika di bawah usia tersebut, maka pernikahannya membutuhkan persetujuan dari hakim.
Jika masih melanggar, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun. Hal itu dimuat dalam Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran.
Baca Juga : Tempat Wisata di Riau
Terkait pernikahan dini tersebut, juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills menyebutkan, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Menurutnya, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya dan bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
“Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka,” ujar Mills. [*/Jly]
Sumber : PadangKita
Komentar