Viral Pernikahan Bocah Perempuan 10 Tahun dengan Pria 22 Tahun, Maharnya Bikin Melongo
LancangKuning - Di Indonesia, pemerintah sudah menetapkan usia perkawinan yang telah tertera dalam undang-undang.
Bagi perempuan, mereka boleh menikah di usia 16 tahun, sementara yang laki-laki bisa menikah pada usia 19 tahun.
Kendati demikian, dalam praktiknya masih banyak orang tua yang menikahkan anaknya di bawah usia tersebut.
Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral pernikahan bocah laki-laki 9 tahun dengan perempuan berusia 14 tahun.
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Lalu ada juga kasus seorang tokoh agama yang menikahi bocah perempuan berusia 12 tahun.
Jika ditilik lebih lanjut, pernikahan dini ini rupanya tidak hanya berlaku di Indonesia.
Di Iran misalnya. Baru-baru ini viral pernikahan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun dengan sepupunya yang lebih tua 12 tahun darinya.

Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.
****
Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)
*
Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.