Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM - Jum alias Ram (41 tahun) terpaksa luluh dihadapan petugas. Hal itu disebabkan ia tertangkap basah membawa 5 paket sedang sabu dan 5 butir pil ekstasi dihadapan petugas (Polisi).
Jum sendiri berasal dari warga Desa Bakau Aceh, Mandah, Indragiri Hilir. Selain itu, tersangka diamankan personil Polsek Mandah pada Senin (2/4/2018) sekira pukul 13.30 WIB siang.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Cristian Rony Putra, SIK melalui Kapolsek Mandah IPTU Warno menjelaskan kronologis penangkapan, tersangka Jum ditangkap berdasarkan informasi dari pihak masyarakat.
"Warga menginformasikan ke kita, bahwa ada seseorang yang akan membawa sabu-sabu, dari Sungai Guntung menuju Pasar Sendawa Desa Bakau Aceh, Mandah," ujar Warno melalui sambungan seluler.
Kapolsek menambahkan, sebelum ditangkap petugas, tersangka Jum sudah masuk dalam TO Polsek Mandah terkait peredaran narkotika.
Atas informasi yang disampaikan warga, sejumlah petugas Polsek Mandah yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandah BRIPKA Syamsul Mazus, melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Pukul 13.30 WIB, ada speed bout yang diduga pelaku tampak melintasi lintasan Mandah - Desa Igal. Saat itu juga kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan orang yang diduga tersangka (Jum)," tambah mantan Paur Humas Polres Inhil.
Petugas juga menyita Barang Bukti (BB) berupa dompet yang berisi uang sebesar Rp 2.218.000 Juta dan dua unit Handphone milik tersangka Jum. BB rincian ekstasi, 3 buah pil warna merah muda serta 2 pil warna biru.
Saat ini, tersangka Jum alias Ram, beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Mandah, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (LK/Har)
Komentar