Daftar Isi
LancangKuning - Salat Iduladha di masjid dan di tempat terbuka sudah diperbolehkan karena dianggap kondisi pandemi relatif lebih aman ketimbang kondisi saat Idulfitri lalu.
Namun Fachrul mengingatkan Salat Iduladha harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," kata Fachrul dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Kamis (30/7).
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Selain itu, Fachrul juga menekankan sejumlah protokol, seperti membatasi jumlah pintu masuk agar pengecekan suhu tubuh bisa optimal. Jemaah yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat diminta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Panitia penyelenggara Salat Iduladha juga diwajibkan melakukan disinfeksi sebelum pelaksanaan, menyiapkan tempat cuci tangan di setiap jalur masuk, dan menyediakan fasilitas infak tanpa sentuhan jemaah.
Sementara untuk para jemaah, diwajibkan menggunakan masker dan membawa alat salat sendiri. Mereka juga diwajibkan menjaga jarak satu sama lain minimal 1 meter.
Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Politeknik Negeri Lampung
Mantan Wakil Panglima TNI itu juga mengimbau masyarakat memastikan daerahnya aman Covid-19. Masyarakat diminta berkonsultasi dengan pemerintah daerah ataupun Satgas Covid-19 terdekat.
"Salat Iduladha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid, kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 setempat karena alasan tidak aman covid," ujarnya.
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Fachrul mengucapkan selamat merayakan Iduladha 1441 H. Ia juga menekankan bahwa pandemi belum usai. Sehingga perayaan Iduladha harus tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19.
"Dengan menaati protokol kesehatan sebaik-baiknya, insyaallah kita dapat merayakan Iduladha 1441 Hijriah dengan baik, khidmat, dan aman covid," kata Fachrul.
Komentar