Daftar Isi
Foto: Tersangka Narkoba Satu Keluarga
Lancang Kuning, INHU - Tiga puluh tahun bergelut menjalankan bisnis barang haram (narkoba). Tersangka dengan nama tenarnya Mak Gadih, akhirnya kandas dibekuk polisi. Dimana, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, satu keluarga besarnya juga terseret-seret.
Baca Juga: GP Ansor Siak Sowan ke Kiyai Sebelum Tentukan Sikap Politik untuk Pilkada 2020
Berdasarkan keterangan pelaku saat polisi lakukan pemeriksaan bahwa, pelaku mengakui bisnis yang dijalankannya itu sejak pada tahun 1990 hingga 2020.
Foto: Polres Inhu saat press rilis
Pengungkapan tersangka bandar besar itu di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan jumlah pelaku sebanyak tujuh tersangka. Diantaranya, Ibu, anak dan menantu serta pembantu rumah tangga tak berkutik digerebek Sat Reskrim Narkoba Polres Inhu, Kamis (16/7).
Baca Juga: 6 Raperda Tahun 2020, Bupati Inhil Berharap Peningkatan PAD
AKBP Efrizal, selaku Kapolres Indragiri Hulu pada saat gelar konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkapkan bahwa, masing-masing tersangka tersebut berinisial NRS (61) alias mak Gadih, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu, ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat anggota Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR selaku pembeli di jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, dari hasil keterangan pelaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari tersangka inisial NRS (Mak Gadih).
Tanpa berpikir panjang, personil Satres Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren langsung menuju rumah Mak Gadih tepatnya di Desa Kuantan Babu.
" Sampai di TKP, tim langsung menggerebek komplek perumahan keluarga besar Mak Gadih (tersangka) yang selama ini target Polres Inhu," tungkasnya.
Pelaku sempat mengurung diri dan tak mau membuka pintu rumah saat polisi datang karena sekeliling kediaman pelaku penuh terpasang CCTV. Akhirnya polisi berinisiatif membuka pintu dengan cara didobrak.
Dalam penelusuran itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan enam (6) pelaku di dalam rumah Mak Gadih. " NRS dan NS serta tersangka lainya ditemukan di dalam kamar. Sedangkan, pelaku inisial AN berhasil kabur. Akhirnya AN berstatus DPO," ucapnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil ditemukan di TKP, 116, 52 gram narkoba, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi ikut diamankan.
Kata Efrizal, Mak Gadih (pelaku) ini terkenal licin. Sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba. Namun, pada tahun 2020 saat ini Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target. (Dan)
Komentar