Pasangan Balon Nurani Sambangi KPU, Bawaslu Riau Atas Dugaan Sikap Keberpihakan 

Daftar Isi

    Foto: Pasangan Balon Nurani saat dikantor KPU Riau bersama pengacaranya 


    Lancang Kuning, INHU - Bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu, dr Nurhadi SpOG -Kapten (Purn) Toni Sutianto SH (Nurani) menyambangi kantor KPU serta Bawaslu Provinsi Riau. Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan sikap keberpihakan tentang penyerahan dokumen dukungan oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan. 

    " Ini melanggar asas Equality before the law
    yang dilakukan oleh komisioner KPU dan BAWASLU Kabupaten Inhu," ujar Dody Pernando selaku pengacara dari Nurani pada Senin (20/7). 

    Kata Dody, kami meminta KPU dan BAWASLU Provinsi Riau untuk memanggil dan memeriksa serta memberi sanksi kepada seluruh komisioner KPU dan BAWASALU Kabupaten Inhu tentang adanya pelanggaran yang terjadi. Jika tidak, maka kita akan laporkan hal ini ke DKPP RI, ujarnya. 

    Dimana, dalam penyerahan dokumen dukungan oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan, tim dari Nurani dipersulit saat menyerahkan dokumen. Katanya, diharuskan tersusun rapi dan urutannya antara B.1. KWK dengan dokumen B.1.1.KWK. 

    Sedangkan, saat team Rajut menyerahkan dokumen B.1.KWK tidak terurut sama dengan dokumen B.1.1. KWK. Bahkan ketika verifikasi administrasi dokumen B.1.KWK milik team Rajut, bisa di buka kembali dan disusun kembali. Sedangkan berkas B.1.KWK tersebut sudah di segel, ujarnya. 

    Anehnya, lanjut Dody mengatakan kepada Lancang Kuning bahwa, segel itu dibuka tanpa ada berita acara. Tindakan itu disaksikan oleh Komisioner BAWASLU Kabupaten Inhu. " Saat diprotes hingga ribut di kantor KPU Inhu," tambahnya. 

    Sisi lain, dengan adanya kejanggalan itu, pihak Bawaslu meminta dokumen B.1.1. KWK akan tetapi KPU kabupaten enggan memberikan apa yang diminta dengan alasan itu dokumen yg dikecualikan berdasarka Pasal 105B. 

    " Setahu saya, dokumen yang dikecualikan tersebut hanyalah dokumen B.1.KWK, dan disitu KPU Kab. Inhu telah memperluas tafsir pasal 105B PKPU No. 1 tahun 2020," ucap Dody.

    Sehingga, lanjutnya tahapan Verifikasi Faktual terjadi tanpa pengawasan yang jelas. Hal itu disebabkan oleh BAWASLU Inhu karena tidak memegang dokumen yang harus di awasi oleh mereka. (Dan/LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pasangan Balon Nurani Sambangi KPU, Bawaslu Riau Atas Dugaan Sikap Keberpihakan 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar